• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1127 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2432 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2801 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5355 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2450 Kali

  • Home
  • Nasional

Dirut PT Citra Didakwa Suap Eks Gubernur Riau Rp2,5 M

Rio Ahmad

Kamis, 13 Oktober 2016 06:15:33 WIB
Cetak
Dirut PT Citra Didakwa Suap Eks Gubernur Riau Rp2,5 M
Eks Gubernur Riau Anas Ma!mun

PELITARIAU, Jakarta – Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan didakwa telah menyuap mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun senilai Rp2,5 miliar pada 2014, sebagai pelicin memenangkan tiga proyek dengan nilai kontrak Rp24,2 miliar.

Selain tiga proyek, suap itu dilakukan, agar kebun sawit di Kampung Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dimasukkan dalam usulan revisi perubahan ruas kawasan bukan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Ma'mun dengan dua tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.

"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Ma'mun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dikutip viva.co.id, Rabu 12 Oktober 2016.

Irene mengatakan, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago - Simpang Buatan nilai kontraknya Rp2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa nilai kontraknya Rp4,93 miliar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Annas Ma'mun selaku penyelenggara negara sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Tipikor serta Pasal 28 huruf d UU Pemerintahan Daerah," terang Irene.

Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta, agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan.

"Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap," ujarnya.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas.

"Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Edison dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(prc)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
10 Juli 2026
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
10 Juli 2026
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
10 Juli 2026
Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme Personel
10 Juli 2026
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah dan Kasih
10 Juli 2026
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
09 Juli 2026
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
09 Juli 2026
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
09 Juli 2026
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
09 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
09 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
  • 2 Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
  • 3 Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
  • 4 Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
  • 5 Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
  • 6 Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
  • 7 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved