Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polri Proses Semua Laporan Tentang A Hok, Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama
PELITARIAU, Jakarta – Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan kontroversial Ahok soal dugaan penistaan agama itu sebelumnya menjadi viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, memastikan semua laporan yang masuk tengah berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebagaimana lazimnya laporan yang masuk, akan dilakukan penyelidikan.
"Dalam tahap penyelidikan umumnya pencarian alat bukti yang cukup, seperti memeriksa konten di media sosial, termasuk permintaan keterangan saksi pelapor," kata Boy Rafli dalam perbincangan di tvOne, Senin, 10 Oktober 2016.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Boy juga tak menampik jika penyidik akan melibatkan ahli di bidang agama Islam, dan ahli liguistik (bahasa). Mereka nantinya, merupakan pihak-pihak yang akan didengar keterangannya dalam penyelidikan kasus ini.
"Itu rencana ke depan dalam konteks mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.
Sambil menunggu proses penyelidikan dilakukan, Boy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya. "Semua harus menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Untuk diketahui, sudah ada laporan masyarakat kepada polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di antaranya, satu laporan di Bareskrim Polri dengan pelaporan Habib Novel Chaidar Ismail.
Kemudian, laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapornya yaitu Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, serta dari MUI Sumatera Selatan turut melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(prc/viva.co.id)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








