• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2382 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2750 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5304 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2431 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

"Tidak Berikan Rekam Medis Merupakan Sebuah Pengingkaran Hukum"

Eka Gusmidarti

Jumat, 07 Oktober 2016 13:48:48 WIB
Cetak
Koordinator KontraS Hariz Azhar Berkunjung Ke RSUD Meranti

PELITARIAU, Meranti- KontraS mengecam pihak RSUD dan Pemda Meranti Riau yang berdusta. 

 

Koorditar KontraS Hariz Azhar di dampingi awak media pada waktu lalu mengatakan Saat ditemui pada Kamis, 29 September 2016, Direktur RSUD Meranti, Ruswita

Menyatakan akan memberikan surat rekam medik alm. Afriadi Pratama dan Isrusli, korban brutalitas Polisi Meranti pada 25 Agustus 2016.

 

Dari kedatangan Tim KontraS pada tanggal 28-29 September 2016 lalu ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menemukan fakta pelanggaran HAM serta mendampingi keluarga korban penyiksaan Alm. Afriadi Pratama dan korban penembakan aparat Polres Meranti, Alm. Isrusli. 

 

Keluarga korban, KontraS dan sejumlah warga masyarakat Kepulauan Meranti pada hari Kamis, 28 September 2016 meminta keterangan dari RSUD Rumah Sakit terkait kematian Alm. Afriadi dan Alm. Isrusli.

 

Pada saat itu, Ruswita, menjanjikan akan memberikan dokumen rekam medis kepada keluarga korban 3 hari kemudian yakni pada hari Senin, 3 Oktober 2016. Pihak ini disaksikan oleh adik korban, awak media setempat dan Staf RSUD.

 

Akan tetapi sangat disesalkan, berdasarkan informasi dari keluarga korban dan masyarakat Kepulauan Meranti yang mendatangi RSUD Meranti pada hari yang telah disepakati. Pihak RSUD Meranti yang didampingi Kabag Hukum Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti menolak memberikan dokumen rekam medis tersebut dengan alasan telah diberikan kepada aparat yang berwenang untuk kebutuhan penegakan hukum," Ungkapnya

 

Tambah Hariz," Kami dari KontraS mengkonfirmasi hal tersebut kepada Direktur RSUD Meranti, Ruswita pada hari Kamis, 6 Oktober 2016 sekitar Pukul 17.00 WIB melalui media komunikasi seluler untuk menanyakan alasan pihak RSUD Meranti tidak memberikan dokumen rekam medis tersebut. 

 

Direktur RSUD Meranti Ruswita menjawab bahwa ia telah melaporkan kepada atasannya dan atasannya memerintahkan untuk tidak memberikan dokumen rekam medis Alm. Afriadi dan Alm. Isrusli kepada keluarga korban.

 

KontraS mempertanyakan siapa atasan Direktur RSUD Meranti yang berwenang memberi perintah tersebut yang dalam logika hukum seharusnya seluruh kegiatan operasional Rumah Sakit berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan tidak ada struktur di atas Direktur Rumah Sakit karena ia adalah pimpinanannya. 

 

Namun Ia menjawab, “Atasan saya adalah Bupati, saya di SK-kan oleh Bupati”, ujarnya.

 

Percakapan tersebut beberapa kali sempat terputus, tidak kurang dari 5 (lima) kali kesempatan kami ulangi menghubungi kembali dan  3 (tiga) kali kesempatan Direktur RSUD Meranti, hanya diam saat mengangkat telfon. Kami dari KontraS menjelaskan kepada Direktur RSUD Rumah Sakit bahwa ia bertugas sebagai Pimpinan Operasional Rumah Sakit bukan atas perintah Bupati, melainkan tunduk pada payung hukum peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

 

Dimana dalam kedua Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa rekam medis merupakan hak pasien (keluarga)  yaitu pada Pasal 52 huruf e, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang berbunyi, “Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :  mendapatkan isi rekam medis”

 

Ketentuan ini ditegaskan kembali pada aturan yang lebih khusus tentang rekam medis yakni  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

 

Setelah menjelaskan secara panjang lebar, sampai pada percakapan di kesempatan terakhir percakapan tersebut, Direktur RSUD Meranti berujar, “Ayo Pak, silahkan sebutkan apa Pasal dan Undang-Undangnya biar saya catat dan laporkan ke atasan saya”. Kami menyampaikan bahwa ia tidak perlu mencatat, sebab seharusnya ia telah mengetahui hal tersebut, namun ia menjawab “Saya tidak tahu”. 

 

Kami memprotes bagaimana bisa seorang Direktur RS tidak mengetahui payung hukum atas keberadaannya. Ia menjawab, “Saya tahu”, dan kami kembali menjawab, “Kalau Ibu tahu akan aturan perundang-undangan dari keberadaan Ibu, maka seharusnya Ibu memberikan dokumen rekam medis tersebut kepada keluarga korban”.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pihak RSUD Meranti menutup-nutupi kebenaran atas kematian Alm. Afriadi Pratama dan Alm. Isrusli, dengan alasan struktural dengan pemerintah daerah. Padahal, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas hanya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit (selengkapnya lihat Pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tersebut dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberi perintah sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur RSUD Meranti.

 

Tindakan di atas merupakan pengingkaran terhadap hukum dan tidak dibenarkan karena telah melanggar hak pasien  dan dapat dituntut secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 huruf q, Undang-Undang tentang Rumah Sakit.

 

Untuk itu, KontraS mendorong keluarga korban penyiksaan dan penembakan aparat Polres Meranti, Alm Afriadi Pratama dan Alm. Isrusli, warga masyarakat Kepualauan Meranti sebagai pendamping dan pengawal proses untuk menuntut hak atas informasi, yaitu rekam medis korban. Dalam hal ini proses di atas juga patut untuk dikawal seluruh awak media untuk menanyakan pada Pihak RSUD Meranti dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait upaya untuk menutup-nutupi kebenaran terkait kematian dua orang di atas akibat peristiwa meranti berdarah pada tanggal 25 Agustus 2016.***



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.

Riau Raya

Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Jumat, 03 Juli 2026 - 15:04:51 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.

Riau Raya

Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:10:02 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU  - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.

Riau Raya

PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:05:19 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.

Riau Raya

Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:29:20 WIB

PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .

Riau Raya

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:24:28 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 2 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 3 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 4 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 6 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 7 Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved