Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hingga Oktober Kesra Meranti Sudah Legalisir 500 Berkas SKTM
PELITARIAU, Selatpanjang- Hingga bulan oktober tahun 2014 ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah mengeluarkan lebih dari 500 legalisir berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masyarakat guna rujukan berobat ke luar daerah.
Kepala Bagian Kesra Setda Kepulauan Meranti, Ahmad Yani SPi MM, mengatakan bahwa legalisir SKTM rujukan berobat tersebut merupakan kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti untuk membantu mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga, bisa pula diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Sebenarnya dana untuk bantuan rujukan berobat itu berupa anggaran tidak terduga. Bagian Kesra juga sudah menitipkan sebagiannya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepulauan Meranti untuk membantu meringankan masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan," kata Yani, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Selasa (14/10/2014).
Mengenai persoalan SKTM ini, jelas Yani, pihaknya sudah menginformasikan dengan Diskes bahwa banyak masyarakat yang belum mendapat pelayanan kesehatan karena tidak punya Jamkesda. Namun, secara teknis hal ini menyangkut masalah pendataan yang belum valid di masing-masing desa. Sehingga banyak masyarakat yang layak mendapat jaminan kesehatan itu belum terdaftar.
Di samping itu, sebut Yani pula, pihaknya juga berharap persoalan ini bisa diperhatikan oleh pihak legislatif. Mengingat, belum ada ketersediaan anggaran khusus untuk bantuan berobat masyarakat miskin tersebut.
"Kita butuh alokasi anggaran khusus berobat yang ada produk hukumnya untuk membantu masyarakat tidak mampu. Sehingga bisa pula ditentukan berapa jumlah dana yang bisa disalurkan bagi mereka yang mengajukan bantuan tersebut. Inilah yang kita harapkan bisa diperhatikan oleh pihak legislatif," tuturnya.
Ahmad Yani juga menerangkan, kelengkapan administrasi untuk legalisir SKTM di Bagian Kesra Setda oleh masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu Yang asli dari Pemerintah Desa atau Kelurahan, serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









