Hingga Oktober Kesra Meranti Sudah Legalisir 500 Berkas SKTM

Selasa, 14 Oktober 2014

Rumah Suku Asli Kepau Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang- Hingga bulan oktober tahun 2014 ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah mengeluarkan lebih dari 500 legalisir berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masyarakat guna rujukan berobat ke luar daerah.


Kepala Bagian Kesra Setda Kepulauan Meranti, Ahmad Yani SPi MM, mengatakan bahwa legalisir SKTM rujukan berobat tersebut merupakan kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti untuk membantu mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga, bisa pula diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Sebenarnya dana untuk bantuan rujukan berobat itu berupa anggaran tidak terduga. Bagian Kesra juga sudah menitipkan sebagiannya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepulauan Meranti untuk membantu meringankan masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan," kata Yani, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Selasa (14/10/2014).

Mengenai persoalan SKTM ini, jelas Yani, pihaknya sudah menginformasikan dengan Diskes bahwa banyak masyarakat yang belum mendapat pelayanan kesehatan karena tidak punya Jamkesda. Namun, secara teknis hal ini menyangkut masalah pendataan yang belum valid di masing-masing desa. Sehingga banyak masyarakat yang layak mendapat jaminan kesehatan itu belum terdaftar.

Di samping itu, sebut Yani pula, pihaknya juga berharap persoalan ini bisa diperhatikan oleh pihak legislatif. Mengingat, belum ada ketersediaan anggaran khusus untuk bantuan berobat masyarakat miskin tersebut.

"Kita butuh alokasi anggaran khusus berobat yang ada produk hukumnya untuk membantu masyarakat tidak mampu. Sehingga bisa pula ditentukan berapa jumlah dana yang bisa disalurkan bagi mereka yang mengajukan bantuan tersebut. Inilah yang kita harapkan bisa diperhatikan oleh pihak legislatif," tuturnya.

Ahmad Yani juga menerangkan, kelengkapan administrasi untuk legalisir SKTM di Bagian Kesra Setda oleh masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu Yang asli dari Pemerintah Desa atau Kelurahan, serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad