• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1149 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2481 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2849 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5419 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2467 Kali

  • Home
  • Nasional

Anda Harus Mengetahui Plh dan Plt di Pemerintahan

Rio Ahmad

Sabtu, 01 Oktober 2016 20:41:41 WIB
Cetak
   Anda Harus Mengetahui Plh dan Plt di Pemerintahan

PELITARIAU, Jakarta - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari pelaksana tugas, sedangkan Plh singkatan dari pelaksana harian.

Selain itu, ada pula istilah penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Lantas, apa perbedaan kewenangan Plh dan Plt? Nah, untuk mengetahuinya bisa merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada Pasal 14 ayat 1,2,4 dan 7 pada UU itu, lengkap dengan penjelasannya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.

Bima menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak bisa melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja dan demi tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Menurut Bima Haria, Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

"Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," ujar Bima.

Di luar hal itu, lanjutnya, Plh dan Plt boleh mengambil sejumlah keputusan. Yang pertama adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.

Kedua, menetapkan kenaikan gaji berkala. Ketiga, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Keempat, menetapkan surat penugasan pegawai. Kelima,  Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi.

“Keenam, memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja, sebutnya.

Bima dalam suratnya juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. "Penunjukan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat," tegas Bima.

Selain itu ia juga mengatakan, Plh dan Plt bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberi tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Selain itu, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN  menambahkan, PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh dan Plt harus menyebutkan atas nama pejabat pemerintahan yang memberi mereka mandat. Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Nah, sekarang, coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan pejabat definitif berikut: cuti lebaran, menunaikan ibadah haji, kunjungan ke daerah, mengikuti sekolah pimpinan, atau dirawat di rumah sakit?.***(prc/JPNN)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan JKN hingga Daerah 3T Lewat VIOLA dan BPJS Keliling

Senin, 13 Juli 2026 - 17:16:48 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (.

Nasional

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Ahad, 12 Juli 2026 - 17:47:45 WIB

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
16 Juli 2026
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
16 Juli 2026
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
16 Juli 2026
Reses di RW 09 Perhentian Marpoyan, Fikry Raihan Ramadhana Serap Aspirasi Warga Soal Ekonomi dan Infrastruktur
16 Juli 2026
Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
16 Juli 2026
Polda Riau Gelar Apel Pasukan, 2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026
16 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Luncurkan Program Green City, Wajibkan 30 Persen RTH di Setiap Perumahan Baru
16 Juli 2026
Nurul ikhsan Gelar Reses di Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai Dan Tampung Keluhan Warga
15 Juli 2026
Harumkan Nama Riau di Kancah Nasional, Siswi SMAN 2 Bunut Wakili Riau di ISAT dan Media Edukasi 2026
15 Juli 2026
Kapolsek Batang Cenaku Monitoring Lahan Pertanian Warga di Desa Aur Cina
15 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
  • 2 Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi Disambut Meriah LAMR Rokan Hilir
  • 3 Bupati Asmar Sidak RSUD Kepulauan Meranti, Apresiasi Perbaikan Pelayanan dan Minta ASN Utamakan Kepentingan Pasien
  • 4 Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
  • 5 Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Lepas 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksamana Bengkalis, Dorong Pengabdian Berdampak Bagi Desa di Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved