Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Periode I Amnesti Pajak Usai, Uang Tebusan Masuk Rp89 T
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah mengantongi uang tebusan sebesar Rp89 triliun di akhir masa berlakunya periode I amnesti pajak tepat pada pukul 00.00 WIB tadi. Angka tersebut menutupi 53,93 persen dari target uang tebusan Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah sampai habisnya program amnesti pajak pada akhir Maret 2017.
Wajib pajak (WP) pribadi non UMKM masih menjadi kontributor terbesar pembayar uang tebusan dengan nilai Rp76,5 triliun. Disusul Rp9,7 triliun hasil upeti dari WP badan non UMKM, dan sisanya disumbang oleh WP pribadi UMKM dan WP badan UMKM.
Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, totalnya mencapai Rp3.613 triliun. Terdiri dari harta WP yang dilaporkan berada di dalam negeri sebesar Rp2.527 triliun, lalu Rp950 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri, dan yang paling mini Rp137 triliun merupakan harta yang direpatriasi.
Jika dibandingkan dengan target repatriasi Rp1.000 triliun sampai Maret 2017, maka jumlah uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang diimpor balik masuk negara ini baru menutupi 13,7 persen dari target.
Berikut adalah data-data hasil pelaksanaan program pengampunan pajak periode I yang dimulai pemerintah sejak 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016:
1. Jumlah harta yang dideklarasi:
Rp3.613 triliun
2. Jumlah surat pernyataan harta (SPH):
371.116
3. Jumlah Wajib Pajak peserta amnesti pajak:
365.836
4. Jumlah uang tebusan:
Rp89 triliun
5. Jumlah uang repatriasi:
Rp137 triliun.
Program amnesti pajak sendiri masih akan berlangsung dua periode tiga bulanan sampai akhir Maret 2017.
Periode kedua, dimulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Di mana peserta amnesti pajak dikenakan tarif tebusan 3 persen dari nilai harta bersih untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri atau diminta membayar 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sementara untuk WP UMKM tarifnya masih 0,5 persen dengan catatan jumlah harta yang dideklarasikan sampai dengan Rp10 miliar, dan 2 persen bagi yang hartanya lebih dari Rp10 miliar.
Sementara pada periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017, tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dipatok 5 persen, lalu 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Untuk WP UMKM tidak ada peningkatan persentase tarif tebusan.***(prc/CNN)
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








