Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mentri LHK Targetkan Restorasi 1,65 Juta Hektare Hutan Rusak 2019
PELITARIAU, Jambi - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan, Indonesia menargetkan restorasi ekosistem 1,65 juta hektare hutan rusak pada tahun 2019.
"Pemerintah merasa penting untuk merestorasi hutan yang sudah rusak. Sebab itu, kita terus menggali dan mengkaji regulasi ke depannya," kata Menteri Siti dalam kunjungan kerjanya di kawasan "Hutan Harapan" di Batanghari Provinsi Jambi dikutip Beritasatu, Rabu (28/9).
Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi pertama kali di Indonesia yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Sebab itu, pihaknya terus menggali dari Reki, regulasi apa yang pas digunakan dan harus diselesaikan.
Menteri Siti mengatakan, Reki merupakan kawasan hutan restorasi yang unik yang belum tentu banyak di dunia. Konsep restorasi ekosistem yakni dengan memperbaiki hutan yang sudah rusak. Seperti kawasan Hutan Harapan yang dulunya bekas HPH Asialog.
Sebab itu, Siti berharap kerja sama semua pihak dalam upaya restorasi dan pelestarian hutan. Namun, manajemen Hutan Harapan juga harus memberdayakan masyarakat adat sekitar kawasan.
Dijelaskannya, izin restorasi yang akan dikeluarkan sebanyak 14 izin, yakni di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Namun izin tersebut sedang dalam kajian kementerian.
Sementara itu, Advisor Kemitraan Masyarakat dan Sosial Hutan Harapan Manggara Silalahi mengatakan, 14 konsesi restorasi yang diusulkan itu tidak satu pun yang menyerupai kawasan Hutan Harapan.
Namun Hutan Harapan menjadi pembelajaran bagi konsesi restorasi lainnya dalam mengembangkan dan memperkuat implementasi restorasi di Indonesia.
Manggara mengatakan, beberapa Hutan Harapan sudah dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat suku anak dalam (SAD) Batin Sembilan untuk mencari makan.
Meski demikian, para perambah hutan yang mayoritas berpindah-pindah terus saja mengambil hasil hutan untuk dijual. Sedangkan para SAD Batin Sembilan tak mampu berbuat banyak. Mereka pun hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut.
Manggara tak menampik bahwa sampai saat ini kasus perambahan di "Hutan Harapan" masih saja terjadi. Sekitar 20 persen dari total 98.555 hektare luas konsesi "Hutan Harapan" sudah dirusak.***(prc)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.