Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Oknum Polisi Anggota Provost dan Reskrim Diringkus Gara-gara Sabu
PELITARIAU.com – Diduga mengedarkan narkoba dengan jenis sabu, dua oknum aparat kepolisian diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kedua oknum polisi, merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, kedua oknum polisi itu masing-masing berinisial Aipda AS bertugas sebagai penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai dan Bripka SS bertugas sebagai Provost di Polres Tanjungbalai.
"Keduanya diamankan pada Jumat, 23 September 2016, lalu," sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, kepada wartawan, Selasa sore, 27 September 2016.
Menurut kronologi penangkapan, kedua oknum polisi tersebut ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka SA (43 tahun), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. SA diringkus di salah satu ruang karaoke dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 20,3 gram dan 0,45 gram.
Kepada penyidik, SA mengaku barang haram itu didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial JS. Petugas pun meringkusnya. Penyidikan dan pengembangan pun kembali dilakukan, dari sana didapat informasi jika sabu itu diperoleh dari oknum polisi berinisial Aipda AS.
Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah Aipda AS. Polisi menemukan sabu seberat 0,40 gram dan alat isap sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Aipda AS, oknum polisi ini mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS.
Kini, Ayep menyebutkan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menetapkan status dua oknum polisi itu sebagai tersangka atau tidak dalam peredaran narkoba tersebut. "Jadi dua-duanya masih kita dalami keterlibatannya, keterkaitannya, perannya dalam jaringan ini. Nanti kalau sudah enam kali 24 jam baru kita tetapkan statusnya dan kita lakukan penahanan," katanya.
Dia menambahkan akan terus mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut, termasuk apakah masih ada keterlibatan oknum polisi lainnya atau tidak dalam kasus tersebut. "Masih kita dalami apakah bisa mengembangkan ke atasnya atau tidak," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








