Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pekan depan KPU Ajukan Peninjauan Kembali UU Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum pada pekan depan akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Huruf a Pasal 9 UU Pilkada mengatur wewenang rapat antara KPU, DPR, dan pemerintah.
Dalam butir tersebut dikatakan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat."
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, saat ini lembaganya telah menyiapkan berbagai dokumen untuk pengajuan judicial review.
"Ini terasa betul menjadi problem. Kita mau tuntaskan (dokumen untuk judicial review), jika tuntas minggu depan kita berikan," ujar Hadar di Kantor KPU RI Jakarta dikutip CNN Indonesia, Kamis (15/9).
Hadar sebenarnya sudah menyatakan keberatannya sejak lama. Pada Juni lalu, ia menyebut ketentuan dalam huruf a pasal 9 itu mencederai independensi KPU selaku penyelenggara pemilu.
Menurut Hadar, KPU bersifat independen. Hal itu sesuai dengan pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Karenanya, Hadar menilai seharusnya KPU tak perlu berkonsultasi dengan pihak manapun dalam membuat Peraturan KPU.
"Kalau sudah mengikat, padahal kami tidak setuju. Kami akan repot nantinya," kata Hadar di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi Pemilu, Jakarta, 22 Juni lalu.
Pernyataan Hadar juga diamini Komisioner KPU Ida Budhiati. Menurut Ida, pengajuan judicial review akan dilakukan setelah peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2017 dituntaskan oleh mereka.
"Kita akan sampaikan (judicial review) pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi PKPU dulu kita selesaikan, baru kita urus judicial review," kata Ida, Selasa (13/9).***(prc)
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.