Pekan depan KPU Ajukan Peninjauan Kembali UU Pilkada

Jumat, 16 September 2016

Hadar Nafis Gumay

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum pada pekan depan akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Huruf a Pasal 9 UU Pilkada mengatur wewenang rapat antara KPU, DPR, dan pemerintah.

Dalam butir tersebut dikatakan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat."

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, saat ini lembaganya telah menyiapkan berbagai dokumen untuk pengajuan judicial review.

"Ini terasa betul menjadi problem. Kita mau tuntaskan (dokumen untuk judicial review), jika tuntas minggu depan kita berikan," ujar Hadar di Kantor KPU RI Jakarta dikutip CNN Indonesia, Kamis (15/9).

Hadar sebenarnya sudah menyatakan keberatannya sejak lama. Pada Juni lalu, ia menyebut ketentuan dalam huruf a pasal 9 itu mencederai independensi KPU selaku penyelenggara pemilu.

Menurut Hadar, KPU bersifat independen. Hal itu sesuai dengan pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Karenanya, Hadar menilai seharusnya KPU tak perlu berkonsultasi dengan pihak manapun dalam membuat Peraturan KPU.

"Kalau sudah mengikat, padahal kami tidak setuju. Kami akan repot nantinya," kata Hadar di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi Pemilu, Jakarta, 22 Juni lalu.

Pernyataan Hadar juga diamini Komisioner KPU Ida Budhiati. Menurut Ida, pengajuan judicial review akan dilakukan setelah peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2017 dituntaskan oleh mereka.

"Kita akan sampaikan (judicial review) pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi PKPU dulu kita selesaikan, baru kita urus judicial review," kata Ida, Selasa (13/9).***(prc)