• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Pekanbaru

Keliru Jika Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

Rio Ahmad

Kamis, 15 September 2016 05:59:56 WIB
Cetak
Keliru Jika Terpidana Percobaan Ikut Pilkada
ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Rapat antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum menghasilkan peraturan yang membolehkan orang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Alasan utamanya adalah orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan atau kealpaan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, alasan tersebut jelas keliru. Menurut Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, ada prinsip yang tidak dilihat detil oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan.

"Jika dirujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat 2 huruf g jelas mengatakan frasa 'mantan terpidana-lah' yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," kata Fadli dalam siaran persnya (14/9) dikutip CNN Indonesia.

Lanjut Fadli, orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, meskipun manjalani hukuman ringan dan tidak berada dalan lembaga pemasyaratakatan, status hukum yang bersangkutan tetaplah seorang terpidana.

"Jadi merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, terpidana percobaan boleh ikut Pilkada jelas bertentangan dengan moral, akal sehat, dan rasa keadilan.

"Bisakah kita semua membayangkan terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada? Sekalipun sebatas pidana percobaan," katanya.

Menurut Didi, calon kepala daerah harus memiliki catatan bersih dari hukum. Bersih artinya memiliki modal untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidak boleh ada cacat kepercayaan, apalagi sedang dijatuhi hukumanm seperti koruptor, teroris, narkoba," katanya.

Komisi II DPR RI dan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu menyepakati izin bagi terpidana sebagai kandidat di Pilkada 2017. Namun hanya yang untuk menjalani hukuman percobaan.

Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, izin keikutsertaan Pilkada 2017 hanya diberikan bagi terpidana yang bersalah karena melakukan tindak pidana ringan atau pidana karena alasan politik. Mereka juga harus terbukti tak menerima hukuman penjara agar bisa menjadi kandidat kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

"Jadi untuk dua jenis tindak pidana ini menurut Mahkamah (Konstitusi dan Agung) tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menjadi seorang kandidat," katanya.

Penjelasan rinci terkait terpidana tindak pidana ringan dan politik yang diizinkan menjadi kandidat Pilkada 2017 akan diatur dalam PKPU. Ida menuturkan KPU harus membuat PKPU sesuai dengan kesimpulan RDP pekan lalu.

"KPU tidak dalam posisi menolak dan menerima. Menurut undang-undang kan KPU diperintahkan untuk mengikuti keputusan RDP yang sudah disampaikan secara formal. DPR sudah memyampaikan surat kepada KPU dan menyampaikan kesimpulan RDP," katanya.***(prc)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved