Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6414 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2988 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7789 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1594 Kali
Kasus Penyandraan Penyidik KLHMasih di Usut Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
PELITARIAU.com - Kasus penyandraan tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disandera puluhan orang tak dikenal, di Rokan Hulu, Riau. Terkait dengan hal itu, Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami kasus itu.
"Polda Riau masih menyelidiki alat bukti kasus dugaan penyanderaan ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2016) sepeeri dilansir antara.
Sebelum disandera, para polisi dan penyidik itu awalnya tengah memeriksa lahan yang terbakar dan mengumpulkan barang bukti kasus pembakaran lahan.
Namun, dalam perjalanan hendak kembali ke Pekanbaru, tim dihadang oleh puluhan orang. Kemudian setelah massa bernegosiasi dengan Kapolres Rokan Hulu, massa akhirnya melepaskan sandera pada Sabtu (3/9/2016).
Ket Foto :Petugas melakukan pengukuran lahan PT APSL di lokasi lahan terbakar.
Kelompok penyandera diduga dikerahkan oleh perusahaan sawit, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia juga telah menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan ke Kabupaten Rokan Hulu guna menyelidiki dugaan penyanderaan itu.
Tujuh petugas itu dilaporkan sempat mengalami intimidasi dan tekanan selama disandera oleh sekelompok warga yang mengaku tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) binaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Terkait kebakaran di PT APSL, dia mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Lahan yang terbakar mayoritas adalah perkebunan sawit berusia 5 tahun dan dalam kondisi yang produktif.
Kebakaran lahan di PT APSL dan masyarakat binaan perusahaan tersebut turut menjadi perhatian KLHK. Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu kemudian turut melakukan penyelidikan di lahan tersebut dan menyegel serta memasang papan pemberitahuan.
Namun, usai pemasangan segel dan papan pemberitahuan, tujuh penyidik itu dihadang massa. Sekitar 100-an warga meminta agar mencopot segel dan papan pemberitahuan serta menghapus foto serta video hasil rekaman. Menteri LHK menyatakan, kebakaran di lahan tersebut mencapai 2.000 hektare.
Terkait dugaan penyanderaan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah mendapatkan penjelasan mengenai alasan penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK dari Kapolda Riau Brigjen Supriyanto berdasarkan versi penyandera.
Menurut Tito, alasan penyanderaan versi sekelompok orang diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari itu, karena merasa diperlakukan tidak adil terkait peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah perkebunan kelapa sawit sedang dalam masa panen. **prc
Baca juga :
Penyandraan TIM KLH
BERITA LAINNYA +INDEKS
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.