Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sempat Hadang Sidak BRG, PT RAPP Minta Maaf
PELITARIAU, Jakarta - Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah mengirimkan surat permohonan maaf secara resmi kepada lembaga tersebut terkait dengan pengusiran inspeksi mendadak.
Kepala BRG Nazir Foead mengatakan perusahaan sudah menyampaikan surat permohonan maaf secara resmi kemarin. Pada Senin lalu, Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan BRG terkait dengan dugaan pembukaan kanal di lahan gambut oleh anak usaha PT RAPP.
Pembukaan kanal diduga akan membuat gambut kering dan menimbulkan kebakaran hutan. Restorasi gambut yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk mencegah kebakaran terjadi di area tersebut.
“Perusahaan sudah menyampaikan permintaan surat permohonan maaf resmi,” kata Nazir dalam keterangannya dikutip CNN Indonesia, Rabu (8/9).
Dia mengatakan perusahaan akan membuka akses penuh bagi BRG atau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan di area perusahaan tersebut. Sidak dilakukan di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
Namun, anggota satuan keamanan perusahaan menghadang kedatangan tim BRG dan menyatakan tak boleh memasuki area perusahaan karena tak kantongi izin. Nazir menegaskan peristiwa itu menunjukkan RAPP tak kooperatif terhadap pemerintah Indonesia.
Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, mengatakan pelbagai kejadian itu menunjukkan wibawa negara yang lemah di mata korporasi. Hal itu, kata dia, diakibatkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum
“Ini menandakan situasi darurat kejahatan korporasi. Presiden harus sadar dengan situasi ini,” kata Khalisah.***(prc)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.