Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Meresahkan Nelayan Tradisional, HNSI Rohil Minta Pemerintah Tertibkan Pukat Harimau
PELITARIAU,Rohil- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bersama-sama dengan seluruh stakeholder lainnya untuk menertibkan illegal fishing yang dilakukan kapal pukat harimau bertonase 25-30 GT yang saat ini marak beroperasi.
"Kegiatan yang dilarang Pemerintah itu bukan hanya meresahkan nelayan tradisional saja, tetapi juga merusak sumberdaya hayati dilaut. Parahnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7 mil dari bibir pantai dan beroperasi siang dan malam tanpa mempedulikan orang dan lingkungan,"kata ketua HNSI Rohil, Murkan Muhammad, saat dikonfirmasi wartawan Pelitariau.com, senin (5/9).
Jelas Murkan, Kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara itu juga merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional dilaut. Bahkan, tak jarang, kapal pukat harimau itu mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah.
"Tindakan nekat yang dilakukan kapal pukat harimau itu jelas unsur sengaja, karena selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran mereka. Sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut,"cetus Murkan.
Untuk itu, Komisi B DPRD Rohil ini meminta kepada pemerintah baik itu pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah Kabupaten Rohil, secepatnya mencegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak, apalagi kejadian seperti ini sangat berpotensi memancing kerusuhan yang lebih besar.
"Pelarangan penggunaan pukat harimau, adalah kewenangan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets),"sebut anggota DPRD Rohil ini.
Lanjut Murkan lagi, dalam hal ini, nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan tersebut. Tetapi, Pemerintah juga harus komit melarang alat tangkap yang meresahkan itu. Artinya, Pemerintah jangan hanya pandai bikin aturan saja, tetapi tidak pandai menjalankannya.***Jr
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









