Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Meresahkan Nelayan Tradisional, HNSI Rohil Minta Pemerintah Tertibkan Pukat Harimau
PELITARIAU,Rohil- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bersama-sama dengan seluruh stakeholder lainnya untuk menertibkan illegal fishing yang dilakukan kapal pukat harimau bertonase 25-30 GT yang saat ini marak beroperasi.
"Kegiatan yang dilarang Pemerintah itu bukan hanya meresahkan nelayan tradisional saja, tetapi juga merusak sumberdaya hayati dilaut. Parahnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7 mil dari bibir pantai dan beroperasi siang dan malam tanpa mempedulikan orang dan lingkungan,"kata ketua HNSI Rohil, Murkan Muhammad, saat dikonfirmasi wartawan Pelitariau.com, senin (5/9).
Jelas Murkan, Kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara itu juga merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional dilaut. Bahkan, tak jarang, kapal pukat harimau itu mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah.
"Tindakan nekat yang dilakukan kapal pukat harimau itu jelas unsur sengaja, karena selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran mereka. Sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut,"cetus Murkan.
Untuk itu, Komisi B DPRD Rohil ini meminta kepada pemerintah baik itu pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah Kabupaten Rohil, secepatnya mencegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak, apalagi kejadian seperti ini sangat berpotensi memancing kerusuhan yang lebih besar.
"Pelarangan penggunaan pukat harimau, adalah kewenangan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets),"sebut anggota DPRD Rohil ini.
Lanjut Murkan lagi, dalam hal ini, nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan tersebut. Tetapi, Pemerintah juga harus komit melarang alat tangkap yang meresahkan itu. Artinya, Pemerintah jangan hanya pandai bikin aturan saja, tetapi tidak pandai menjalankannya.***Jr
Kepsek SMA Karya Pengalihan Sepakat Ingin Sekolah Yang Dipimpinnya Segera Negeri
PELITARIAU, Inhi - Polemik tanah seluas 2 ha yang digunakan untuk bangunan.
Tim Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Senapelan, Tampung dan Akan Menindak Lanjuti Keluhan Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan gelar Minggu.
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .