Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
KPK Segera Tindak Bupati yang Tidak Serahkan Data P3D
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindak bupati atau wali kota yang tidak menyerahkan data pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ada disetiap wilayah administrasifnya di Indonesia.
Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala daerah lantaran enggan menyerahkan data P3D tersebut.
"Kalau kami KPK tentu akan menggambil langkah dan melakukan penindakan ya. Ini untuk melihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," kata Dian usai menggelar diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip okezone, Selasa (30/8/2016).
Dian menjelaskan, selama ini kepala daerah masih berpegang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan penerbitan izin pertambangan berada ditangan bupati dan wali kota.
"Teman-teman Jatam juga sudah sampai ke MK dan sudah diperintahkan untuk menyerahkan. Tapi ada juga yang masih belum (menyerahkan data P3D) seperti di Kalbar, di PTUN dan pemerintah Kalbar kalah," ungkap Dian.
Lembaga antirasuah, kata Dian, akan menggandeng Kementerian Kehutanan dan Dirjen Pajak untuk bekerjasama agar kepala daerah dapat segera menyerahkan data P3D kepada Pemprov. "Kita harus dorong agar melihat pelanggarannya agar bisa sharing sama teman-teman," terangnya.
Saat ini terdapat empat ribu data P3D yang harus diserahkan bupati kepada gubernur. Kata Dian, dari data yang diserahkan Dirjen Minerba kepada KPK, hanya sekira seribu data P3D yang telah diserahkan ke Pemprov. Artinya hanya 25 persen data P3D yang berada di tangan gubernur dan masih terdapat tiga ribu P3D yang belum diserahkan.
"Oleh karenanya harus terus digaungkan. Apalagi kita sudah memiliki kasus. Kita minta Dirjen Minerba atau Kemendagri untuk mendorong ini. Jadi sekarang sudah ada sanksi macam-macam termasuk persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tandasnya.
Seperti diketahui, penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengaharuskan wali kota dan bupati menyerahkan data P3D paling lama 2 Oktober 2016. Pemerintah kabupaten maupun kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyelenggaraan urusan pemerintah, khususnya perizinan di sektor Minerba hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Pemprov saja.***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.