Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6363 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7638 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Disdik Dan Sekolah Akan Dilaporkan Ke Tipikor Polres Inhu
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Tidak dilakukan secara maksimal pengawasan penggunaa dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU), di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berdampak pada dugaan korupsi di lembaga pendidikan. kondisi tersebut akan dilaporkan secara resmi oleh masyarakat keaparat penegak hukum.
Lembaga Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotinsme (PKKN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Berlin Manurung kepada pelitariau.com Kamis (9/10/2014) setelh membaca berita siswa SD di suruh beli buku pada berita pelitariau.com langsung memperlihatkan dugaan korupsi yang terjadi dilembaga pendidikan serta di dinas pendidikan kabupaten Inhu. dimana dgaan semantara adalah penyalah gunaan da penyelewengan dana BOSdi tingkat SD dan SMP.
"Kiata bagian dari masyarakat, Secara resmi dugaan korupsi dana BOS di Inhu akan kita sampaikan ke bagian Tindak pidana korupsi di Polres Inhu, kita juga akan tembuskan laporan kita ke Kejaksaan serta ke KPK di Jakarta,"tegas Berlin diRengat.
Dikatakannya, Sejumlah sekolah yang ditemukannya banyak melakukan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu adalah di Kecamatan Kuala cenaku, Batanggansal, batang Cenaku, Rakitkulim serta di Peranap. "Kita minta penegak hukum membongkar dugaan korupsi di lembaga pendidikan yang kita banggakan ini," ujar Berlin.
Pihak sekolah SD, SMP dan SMU kata Berlin, tidak dibenarkan memberlakukan punutan atau penjualan apapun yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. "Jelas dilarang memungut uang buku, uang baju, uang pembangunan, semua dibiayai dana BOS," ucap Berlin.
Dana yang dibenarkan dipungut dari siswa/i di sekolah adalah dana hiburan atau dana rekreasi, itupun harus disepakati oleh walimurid. "para siswadi akhir tahun akan beribur bersama guru di tempat wisata, butuh biaya perjalanan, biaya makan dan biaya lainnya, itu boleh iyura nanmun walimurid harus sepakat dengan besaran iuran tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan korupsi dana BOS di sejumlah sekolah dan fungsi pengawasannya di Dinas pendidikan.Kadisdik Inhu Unag Suderajat menyarankan untuk di ambil keterangan bidang yang terkait di Disdik Inhu. (Tim/Thony)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.