Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6456 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3031 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7901 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1647 Kali
Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Disdik Dan Sekolah Akan Dilaporkan Ke Tipikor Polres Inhu
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Tidak dilakukan secara maksimal pengawasan penggunaa dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU), di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berdampak pada dugaan korupsi di lembaga pendidikan. kondisi tersebut akan dilaporkan secara resmi oleh masyarakat keaparat penegak hukum.
Lembaga Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotinsme (PKKN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Berlin Manurung kepada pelitariau.com Kamis (9/10/2014) setelh membaca berita siswa SD di suruh beli buku pada berita pelitariau.com langsung memperlihatkan dugaan korupsi yang terjadi dilembaga pendidikan serta di dinas pendidikan kabupaten Inhu. dimana dgaan semantara adalah penyalah gunaan da penyelewengan dana BOSdi tingkat SD dan SMP.
"Kiata bagian dari masyarakat, Secara resmi dugaan korupsi dana BOS di Inhu akan kita sampaikan ke bagian Tindak pidana korupsi di Polres Inhu, kita juga akan tembuskan laporan kita ke Kejaksaan serta ke KPK di Jakarta,"tegas Berlin diRengat.
Dikatakannya, Sejumlah sekolah yang ditemukannya banyak melakukan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu adalah di Kecamatan Kuala cenaku, Batanggansal, batang Cenaku, Rakitkulim serta di Peranap. "Kita minta penegak hukum membongkar dugaan korupsi di lembaga pendidikan yang kita banggakan ini," ujar Berlin.
Pihak sekolah SD, SMP dan SMU kata Berlin, tidak dibenarkan memberlakukan punutan atau penjualan apapun yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. "Jelas dilarang memungut uang buku, uang baju, uang pembangunan, semua dibiayai dana BOS," ucap Berlin.
Dana yang dibenarkan dipungut dari siswa/i di sekolah adalah dana hiburan atau dana rekreasi, itupun harus disepakati oleh walimurid. "para siswadi akhir tahun akan beribur bersama guru di tempat wisata, butuh biaya perjalanan, biaya makan dan biaya lainnya, itu boleh iyura nanmun walimurid harus sepakat dengan besaran iuran tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan korupsi dana BOS di sejumlah sekolah dan fungsi pengawasannya di Dinas pendidikan.Kadisdik Inhu Unag Suderajat menyarankan untuk di ambil keterangan bidang yang terkait di Disdik Inhu. (Tim/Thony)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.