Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kepala Inspektorat Pekanbaru Mengaku Banyak ASN Ajukan Tambah Istri
PELITARIAU, Pekanbaru - Mungkin tak banyak orang tau, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk menambah istri. Asalkan, mendapat izin dari istri pertama serta mendapat restu dari pimpinan.
Kepala Badan Inspektorat Kota Pekanbarui, Azmi ST MT mengatakan banyak ASN Pemko yang mengajukan permohonan untuk beristri lagi kepada pihaknya. Hanya saja, selain sebagai Inspektorat, Azmi mengaku cukup ketat dalam memberikan izin poligami yang diberikan kepada ASN.
"Ada beberapa yang memang mengajukan permohonan beristri lagi. Tapi ada juga yang melaporkan keinginan untuk bercerai. Semuanya dibenarkan, hanya saja kita lebih selektif dalam memberikan izin. Kita tidak mau asal memberikan izin yang jadinya salah. Saya sendiri sudah mencatat, ada beberapa alasan yang bisa diketahui ujungnya ASN ini mau bertambah (istri, red) dan itu tidak kita tolerir," ungkapnya, Jum'at (19/8/2016).
Dikatakan mantan Kepala Dinas PU Pekanbaru, ASN yang mengajukan perceraian ini mengajukan beberapa alasan. Dari alasan tersebut, ada beberapa alasan yang sudah bisa disimpulkan jika ASN ini mau ‘bertambah’.
Diantaranya alasan mengajukan cerai karena istri tidak melayani sebagaimana mestinya, istri tidak menurut apa keinginan suami dan sudah tidak sepaham lagi. Jika mendapati alasan tersebut, Azmi menyatakan pihaknya akan menolak untuk memberikan izin kepada ASN ini menikah lagi.
"Karena dari alasan tersebut bukan alasan khusus untuk mereka mengajukan cerai. Jadi kita pilah-pilah lagi dan lebih selektif karena diduga ini hanya main-main mereka saja," kata dia.
Sebagai contoh, saat ini ada dua laporan yang disebut masuk ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti dengan dugaan ingin bercerai berdasarkan beberapa alasan tersebut. Azmi mengaku, pihak inspektorat masih menelusuri laporan tersebut. Sementara bagi ASN yang ketahuan ‘bertambah’ secara illegal, Azmi menyatakan Pemko tidak akan toleransi dan bisa dipecat sebagai ASN.
"Jadinya, jika memang ada ASN yang ingin ‘bertambah’ jangan ada yang memberikan alasan tersebut.Namun jika memang sudah seharusnya pisah mau diapakan lagi. Yang jelas, kita sesuai dengan aturan saja" terangnya.
Sebelumnya disebutkan jika kasus perceraian ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru pertengahan tahun 2016 mencapai 15 kasus. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengguat cerai suaminya.***(al)
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.








