Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kapolda Riau Musnahkan Senpi Rakitan di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sebanyak 73 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan atau dikenal dengan senpi gobok yang diserahkan masayarakat ke Polsek Batang Cenaku Inhu dimusnahkan Kapolda Riau. Senpi tersebut berasal dari masyarakat dua Kecamatan terdiri dari 65 pucuk dari masyarakat Kec. Batang Cenaku dan 8 pucuk dari masyarakat Kec. Batang Gansal.
Pemusnahan senpi rakitan tersebut dilakukan dihalaman Mapolsek Batang Cenaku dengan menggunakan alat pemotong. Ikut menyaksikan perwira Polda Riau, Wakil Kapolres Inhu Kompol Dahlizon, Wakil Bupati Inhu H Khairizal, Anggota DPRD Inhu Suharto, Danramil, tokoh pemuka masyarakat, Kepala desa serta masyarakat lainnya.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, pengumpulan senpi rakitan tersebut merupakan upaya merealisasikan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tentang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di Batang Cenaku. Di mana dilakukan dengan persuasif juga melakukan pendekatan kepada suku asli talang mamak dan anak dalam.
"Hingga akhirnya kita berhasil mengumpulkan 73 pucuk senpi rakitan sampai sore ini. Kapolsek Batang Cenaku berjanji, jumlah senpi rakitan ini akan bisa bertambah," kata Supriyanto, Sabtu (13/8).
Selanjutnya, senpi rakitan yang telah dikumpulkan ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Jika tak dimusnahkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Supriyanto mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ini agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. "Karena sesuai dengan Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 dengan tegas dikatakan bahwa pemegang senpi tersebut tanpa izin akan mendapatkan sanksi hukuman pidana selama 20 tahun hingga seumur hidup," pesan Supriyanto.
Sementara itu, Wakapolres Inhu Kompol Dahlizon mengatakan, senapan gobok ini merupakan sejarah budaya masyarakat Inhu khususnya di Batang Cenaku dan Batang Gangsal. Suku Anak Dalam sering menggunakan
senjata rakitan ini untuk berburu, termasuk hewan yang dilindungi seperti harimau dan gajah.
"Berangkat dari hal tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui kalau senpi rakitan tersebut dimiliki oleh sejumlah masyarakat," kata Dahlizon.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, hingga akhirnya diserahkan secara sukarela dan tanpa paksaan atau tindakan hukum. Sebelumnya, masyarakat banyak tidak mengetahui kalau kepemilikan senpi rakitan ini melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Setelah sekian lama disosialisasikan, dan ini seiring dengan arahan bapak kapolri dan bapak kapolda untuk pemeliharaan kamtibmas, kita berhasil mengumpulkan puluhan senpi rakitan ini," kata Dahlizon.***(prc)
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.