Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ternyata Eksekusi Mati Juga ada Bagi Koruptor, ini Kata KPK
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bicara soal eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap empat gembong narkoba, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (Pasal 2) itu," kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2016 sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.
Namun Priharsa memastikan, kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," tandasnya.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








