Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Awas...Kalau Ada PNS Paksa Minta THR, Laporkan Saja ke KPK
PELITARIAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintahan untuk melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat lebaran. Kendati melekat pada individu, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bisa termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas mencerminkan lekat penyalahgunaan kewenangan, sebaiknya tidak gunakan mobil dinas," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Sabtu 25 Juni 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id
Kendati demikian, KPK menyerahkan pengawasan kepada internal masing-masing instansi. Namun, KPK juga siap menerima laporan jika memang ditemukan ada pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran mohon dilaporkan, tindak lanjutnya tetap libatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga sesuai dengan peraturan," kata Giri.
Selain soal kendaraan dinas, surat edaran KPK juga berisi pelarangan bagi PNS untuk menerima bingkisan atau parsel, lantaran bisa tergolong gratifikasi. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkait Gratifikasi, Giri juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk tidak menghiraukan jika ada permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi pemerintahan. Hal tersebut, menurut Giri, bisa termasuk unsur dalam pasal mengenai gratifikasi yang mempunyai ancaman pidana serius, yakni minimal empat tahun penjara sampai seumur hidup.
Giri menjelaskan, seorang PNS telah digaji dari uang yang berasal dari masyarakat, sehingga tidak perlu memberikan parsel ataupun THR. Jika nantinya ada pemaksaan dari pegawai negeri dalam meminta THR, Giri mengimbau untuk melaporkannya kepada KPK. "Karena ini indikasi pemerasan dan tindak pidana lain," lanjut dia.**
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.