Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Awas...Kalau Ada PNS Paksa Minta THR, Laporkan Saja ke KPK
PELITARIAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintahan untuk melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat lebaran. Kendati melekat pada individu, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bisa termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas mencerminkan lekat penyalahgunaan kewenangan, sebaiknya tidak gunakan mobil dinas," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Sabtu 25 Juni 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id
Kendati demikian, KPK menyerahkan pengawasan kepada internal masing-masing instansi. Namun, KPK juga siap menerima laporan jika memang ditemukan ada pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran mohon dilaporkan, tindak lanjutnya tetap libatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga sesuai dengan peraturan," kata Giri.
Selain soal kendaraan dinas, surat edaran KPK juga berisi pelarangan bagi PNS untuk menerima bingkisan atau parsel, lantaran bisa tergolong gratifikasi. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkait Gratifikasi, Giri juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk tidak menghiraukan jika ada permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi pemerintahan. Hal tersebut, menurut Giri, bisa termasuk unsur dalam pasal mengenai gratifikasi yang mempunyai ancaman pidana serius, yakni minimal empat tahun penjara sampai seumur hidup.
Giri menjelaskan, seorang PNS telah digaji dari uang yang berasal dari masyarakat, sehingga tidak perlu memberikan parsel ataupun THR. Jika nantinya ada pemaksaan dari pegawai negeri dalam meminta THR, Giri mengimbau untuk melaporkannya kepada KPK. "Karena ini indikasi pemerasan dan tindak pidana lain," lanjut dia.**
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








