Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tak Bermoral, Tetangga Tega Cabuli Anak Umur 7 Tahun
PELITARIAU, Rengat - MS alias Pardo (20) warga Perumahan PT Pas 2 desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya kepada yang berwajib (Kepolisian.red) atas tindak pencabulan anak dibawah umur yang berinisial AS (7) yang tidak lain adalah tetangganya, pada jum'at (13/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada Pelitariau.com Minggu (15/5) menyebutkan, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 uu no 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
"Pada hari Jumat (13/5) sekira pukul 16 00Wib, pelapor An. Syamsul Bahri (38) pulang kerja dan melihat istrinya An.Susilawati yang sedang mencari korban, dan tak lama kemudian pelapor melihat korban keluar dari rumah pelaku yang merupakan tetangga pelapor,dan istri pelapor bertanya kamu dari mana nak, lalu korban menjawab main dengan temannya, lalu korban masuk kerumah menuju kamar mandi untuk buang air, merasa curiga lalu istri pelapor melihat ada bercak darah dicelana korban,"ungkapnya.
Dikatakannya juga, setelah dipaksa korban mengakui. Bahwa sekira jam 16 00Wib, pelaku menyeret korban masuk kedalam rumah dan sampai dikamar pelaku menyetubuhi korban dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain, dan dari pengakuan korban pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali yaitu pada Hari kamis (12/5) dan pada hari jumat (13/5) dengan jam yang sama, yaitu pukul 16 00Wib.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke polsek Batang Gansal dengan Lp No : 27 / V / 2016 / Res Inhu/Sek Batang Gansal. Dan sekira jam 18 45Wib, Polsek Batang Gansal bersama masyarakat setempat menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih detail.*Sry
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









