Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hari Buruh Nasional, 563 Karyawan Inhu di PHK
PELITARIAU, Rengat - Jelang peringatan hari buruh se dunia pada 1 Mei mendatang, sudah terdapat sebanyak 563 karyawan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari berbagai perubahaan diberhentikan. Karyawan yang diberhentikan itu dengan berbagai alasan, mulai dari habis kontrak hingga Putus Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang diberhentikan itu pada umumnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan terutama kelapa sawit.
“Sepanjang akhir tahun 2015 hingga April tahun 2016 terdapat sebanyak 563 karyawan dari berbagai perusahan diberhentikan,” ujar Kepala Disosnakertrans Kabupaten Inhu Drs Kuwatwidiyanto melalui Kabid Naker Syamsul Isbar, kepada Pelitariau.com sabtu (30/4).
Menurutnya, Berdasarkan data yang ada total karyawan yang diberhentikan, bekerja pada perusahaan di grup PT Duta Palma. Dimana PT Duta Palma merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Data karyawan yang diberhentikan diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi dengan sejumlah perusahaan. Hanya saja Kabid Naker tidak dapat mericikannya. Hal itu disebabkan, akibat sebagian perusahaan belum memberikan surat resmi terkait pemberhentian karyawannya.
“Ada beberapa perusahaan yang memberikan surat resmi pemberhentian karyawannya. Namun sebagian perusahaan tidak memberikannya, salah satunya adalah PT Palma Dua,” ujar Syamsul Isbar.
Akibat tidak ada surat resmi pemberitahuan pemberhentian karyawannya itu, pihaknya sulit melakukan tindak baik terhadap perusahaan maupun solusi terhadap mantan karyawan tersebut.
Bahkan karyawan diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja, diketahui dari mulut ke mulut. Selain itu ada diantaranya, ada mantan karyawan yang datang ke Dissosnakertrans dengan keperluan mengurus klaim jaminan hari tuanya.
Untuk itu katanya, kepada perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawannya hendaknya dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah. Sehingga dampak dari pemutusan hubungan kerja tersebut dapat diantisipasi. “Sambil berjalan tetap dilakukan pendataan terhadap perusahaan yang memberhetikan karyawannya,” terangnya.
Dalam pada itu Humas PT Duta Palma Riky Damanik ketika dikonfirmasi mengatakan, pengurangan karyawan dikarenakan pihak perusahaan tengah melakukan efisiensi. Selain alasan efisiensi, pihak PT Palma Dua tengah melakukan replanting. “Sehingga dengan kondisi itu terpaksa merumahkan sejumlah karyawan,” ujarnya singkat.*sry
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









