Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mayoritas Komisi II DPR Usul, Cukup Cuti Jika Maju Pilkada
PELITARIAU, Jakarta – Sejumlah fraksi partai politik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggota DPR, DPD, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada cukup cuti dan tak perlu mengundurkan diri.
Fraksi Golkar yang diwakili Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa untuk mencalonkan diri maju pilkada, anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN cukup mengajukan cuti untuk menghilangkan praktik tak terpuji.
"Untuk bisa mencalonkan diri, cukup cuti dan tidak harus mundur," kata Hetifah, di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 April 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id.
Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mewajibkan anggota DPR mundur justru mengabaikan fungsi partai.
"Keharusan mundur itu tidak memberikan rasa keadilan bagi partai. Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik, bukan karier. Jadi cukup cuti," tegas dia.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut yang mengatur anggota, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN mundur juga tidak perlu.
"Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk menghindari diskriminasi calon. Petahana yang belum habis masa jabatan juga harus cuti," ujar dia.
Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakili Tamanuri mengatakan tetap mendukung syarat mundur sebagaimana putusan MK. "Nasdem konsisten, sehingga harus dilaksanakan, harus mundur sejak ditetapkan," kata dia.
Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan bahwa perlu tidaknya mundur atau cuti perlu dikaji secara mendalam. Hanya saja ia mengusulkan, ketentuan tersebut nantinya juga diperluas bagi petahana.
"Perlu tidaknya mengundurkan diri atau cuti perlu dikaji. Kami juga usul ketentuan itu nantinya diperluas pada petahana yang mencalonkan diri," ujar Wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, draf revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf p, q, s, t, u, mengatur keharusan anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai calon.**
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








