Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Curi 15 TBS Milik PT KAT, 3 Warga Kelesa Diamankan Polisi
3 pelaku yang diamankan Polsek Seberida dalam kasus dugaan pencurian TBS milik perkebunan PT KAT
PELITARIAU, Rengat - Polisi resort (Polres) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, melakukan penahanan terhadap tiga warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida, pasalnya tiga warga tersebut melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) pada Senin (4/4/2016) milik perusahaan perkebunan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).
Dari tindakan pencurian TBS perusahaan perkebunan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 janjang sawit, satu buah egrek sepanjang 8 meter dan dua unit sepeda motor revo beserta keranjang rotan. TBS milik perusahaan yang diambil oleh 3 masyarakat tersebut senilai Rp 375 ribu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (5/3/2016) melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, membenarkan atas penahanan 3 warga Kelesa yang terlibat pencurian TBS milik perusahaan perkebunan PT KAT.
"Mereka mengendarai sepeda motor merek honda revo dengan nomor polisi BM 6734 CX dan juga honda revo tanpa plat nomor polisi. Mereka tertangkap tangan oleh security perusahaan saat sedang berpatroli," kata Yarmen.
Masing-masing pelaku kata Yarmen adalah ML (61), HR (40),Dan DK (23). Ketiga pelaku tersebu diserahkan pihak perusahaan kepada polisi di Polsek Seberida, saat ini 3 pelaku masih diamankan di Polsek Seberida.**sr.
Dari tindakan pencurian TBS perusahaan perkebunan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 janjang sawit, satu buah egrek sepanjang 8 meter dan dua unit sepeda motor revo beserta keranjang rotan. TBS milik perusahaan yang diambil oleh 3 masyarakat tersebut senilai Rp 375 ribu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (5/3/2016) melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, membenarkan atas penahanan 3 warga Kelesa yang terlibat pencurian TBS milik perusahaan perkebunan PT KAT.
"Mereka mengendarai sepeda motor merek honda revo dengan nomor polisi BM 6734 CX dan juga honda revo tanpa plat nomor polisi. Mereka tertangkap tangan oleh security perusahaan saat sedang berpatroli," kata Yarmen.
Masing-masing pelaku kata Yarmen adalah ML (61), HR (40),Dan DK (23). Ketiga pelaku tersebu diserahkan pihak perusahaan kepada polisi di Polsek Seberida, saat ini 3 pelaku masih diamankan di Polsek Seberida.**sr.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








