• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2379 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Ekonomi & Bisnis

Jangan Khawatir, Hanya Petani Sawit Penghasilan RP4,8 Miliar Kena PPN 10 Persen

Ramdana

Selasa, 23 September 2014 22:16:06 WIB
Cetak
Jangan Khawatir, Hanya Petani Sawit Penghasilan RP4,8 Miliar Kena PPN 10 Persen
internet

PELITARIAU, PEKANBARU - Kekhawatiran petani kelapa sawit terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada produk pertanian, khususnya hasil perkebunan kelapa sawit seperti TBS, CPO, PKO, dibantah oleh Kasi Penyuluhan dan Bimbingan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau Indra Wardhana. Menurut Indra, PPN 10 persen tersebut hanya dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang mempunyai penghasilan per tahunnya di atas Rp4,8 miliar.


Dijelaskan Indra, dikenakannya PPN 10 persen kepada produk TBS, PKO dan CPO merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Tidak seperti itu, yang dikenakan PPN 10 persen yang usaha perkebunan mempunyai penghasilan Rp4,8 miliar," kata Indra Selasa (23/9/14), Seperti dilansir riauterkini.com.

Gugatan Kadin terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini setelah dikabulkannya gugatan tersebut hasil pertanian dikenakan PPN 10 persen.

“Penerapan PPN 10% ini merupakan implementasi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) no 70/HUM/2013 yang juga merupakan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. Dari keputusan MA ini Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran no SE-24/PJ/2014 yang menjabarkan perintah MA tersebut tentang pengaturan pajak PPN 10 persen untuk produk pertanian. Namun jangan khawatir, petani yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak mencapai 4,8 Milyar tidak akan dikenakan PPN 10 persen ini," papar Indra.

Kepada kelompok tani seperti Koperasi untuk sektor kelapa sawit yang memiliki penghasilan diatas Rp4,8 Miliar per tahun, Indra juga menyarankan agar Koperasi tersebut mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan PPN 10% dari setiap penjualannya. Indra menerangkan bahwa koperasi tersebut jangan khawatir bahwa bukan berarti beban PPN 10% tersebut akan memberatkan petani karena PPN 10% tersebut justru dapat merestitusi pengenaan beban pajak dari beberapa produk yang mereka beli.

Indra mencontohkan jika koperasi membeli pupuk atau kendaraan kepada pihak lainnya. Tentu pada pembelian tersebut koperasi akan dikenakan pajak PPN. Dengan adanya PPN 10% sektor pertanian ini, maka pajak dari pembelian pupuk atau kendaraan tersebut akan dapat direstitusi (dikurangi) dari PPN 10% produk pertanian ini.

“jadi jangan khawatir, Wajib Pajak tidak bakalan kena pajak ganda. Namun memang sedikit rumit dalam hal administrasi yaitu pelaporan pajak," terang Indra.

Kedatangan Tim sosialisasi DJP wilayah Riau pada rapat Tim Harga TBS ini merupakan undangan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS menerangkan bahwa mereka sengaja mengundang perwakilan DJP wilayah Riau ini karena banyaknya pertanyaan dari petani tentang pengenaaan PPN 10 persen ini.

“Alhamdulillah, dari sosialisasi ini diketahui bahwa petani tidak dikenakan PPN 10% ini. Yang dikenakan PPN 10% merupakan petani atau kelompok tani yang memiliki penghasilan Rp4,8 miliar pertahun ataupun pengusaha perkebunan. Pada umumnya petani di Riau memiliki lahan pertania di kisaran 2 hektar. tentu mereka tidak akan kena pajak tersebut," jelas Zulher.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Riau, Setiono, menyambut gembira penjelasan tersebut. Namun dia sangat berharap penerapan PPN 10 persen ini harus didukung oleh semua pihak termasuk Disbun Riau.

“Penerapan PPN 10 persen ini termasuk rumit. Ditakutkan bagi beberapa petani atau kelompok tani yang tidak tahu aturan akan dikenakan aturan ini atau para pelaku usaha seperti PKS akan mempermainkan harga dengan cara memasukkan pajak yang seharusnya mereka bayar akan dibebankan kepada petani yang menjual buahnya. Untuk itu kami berharap Dirjen Pajak dan juga Disbun Riau ikut mengawal penerapan aturan terbaru ini," harap Setiono. (PR-cr.Ram)
 

Editorial : Ramdana Yudha



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi & Bisnis

Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita

Ahad, 07 Juni 2026 - 10:31:24 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.

Ekonomi & Bisnis

Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:12:28 WIB

PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.

Ekonomi & Bisnis

Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17:14 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.

Ekonomi & Bisnis

Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:22:32 WIB

PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.

Ekonomi & Bisnis

Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:31:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.

Ekonomi & Bisnis

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19:02 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved