Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2774 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5332 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali
Bupati Yopi Dilarang mengganti Sekda, Ini Aturanya
Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan SE MENPAN-RB no 02 tahun 2016
RENGAT - Rencana Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE mengganti Sekretaris daerah (Sekda) Inhu H Agus Rianto SH MH tidak akan terujud, pasalnya jabatan Sekda merupakan jabatan tinggi utama yang tidak bisa di gantikan sebelum 2 tahun. Santernya kabar Sekda Inhu akan diganti setelah Yopi mengeluarkan penyataan akan mengganti Sekda usai acara serah terima jabatan.
Sekda Inhu Agus Rianto dilantik oleh Penjabatan Bupati Inhu Kasiarudin Kamis (11/2/2016) sedangkan pernyataan bupati Yopi Arinto akan mengganti Sekda Agus Rianto Kamis (18/2/2016) seminggu pasca dilantik menjadi Sekda Inhu dan 1 hari berselang Yopi Arianto dilantik jadi Bupati Inhu.
Diketahui, Sekda Agusrianto dilantik menjadi Sekda Inhu sudah melewati beberapa tahapan, diantaranya melalui mekanisme seperti Asesmen dan pelantikannya melalui persetujuan Mentri dalam negeri (Mendagri) dengan demikian Agusrianto legal menjabat sebagai Sekda Inhu.
Tidak bisanya Bupati mengganti Sekda Agusrianto setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.
Sebab dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Namun demikian, jika Sekda Inhu H Agus Rianto SH MH tetap akan diganti diawal jabatan Bupati Yopi ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui diantaranya. Bupati Yopi mengganti Sekda Agusrianto dengan cara meminta persetujuan presiden menjelang jabatan Bupati yang di embanya berjalan 2 tahun. "Saya akan mengganti Sekda, kita lihat pengangkatan Sekda tidak sesuai aturan," kata Bupati Yopi Kamis (18/2/2016) saat acara pisah sambut jabatan Penjabat Bupati kemarin.**zpn.
Sekda Inhu Agus Rianto dilantik oleh Penjabatan Bupati Inhu Kasiarudin Kamis (11/2/2016) sedangkan pernyataan bupati Yopi Arinto akan mengganti Sekda Agus Rianto Kamis (18/2/2016) seminggu pasca dilantik menjadi Sekda Inhu dan 1 hari berselang Yopi Arianto dilantik jadi Bupati Inhu.
Diketahui, Sekda Agusrianto dilantik menjadi Sekda Inhu sudah melewati beberapa tahapan, diantaranya melalui mekanisme seperti Asesmen dan pelantikannya melalui persetujuan Mentri dalam negeri (Mendagri) dengan demikian Agusrianto legal menjabat sebagai Sekda Inhu.
Tidak bisanya Bupati mengganti Sekda Agusrianto setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.
Sebab dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Namun demikian, jika Sekda Inhu H Agus Rianto SH MH tetap akan diganti diawal jabatan Bupati Yopi ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui diantaranya. Bupati Yopi mengganti Sekda Agusrianto dengan cara meminta persetujuan presiden menjelang jabatan Bupati yang di embanya berjalan 2 tahun. "Saya akan mengganti Sekda, kita lihat pengangkatan Sekda tidak sesuai aturan," kata Bupati Yopi Kamis (18/2/2016) saat acara pisah sambut jabatan Penjabat Bupati kemarin.**zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.








