Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dewan Dukung Upaya Bea Dan Cukai Bongkar Bekas Pelabuhan Sungai Garam, Ini Alasanya
PELITARIAU,ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Rokon Hilir ( Rohil ), mendukung langkah yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi, melakukan membongkar bekas pelabuhan sungai garam untuk jadikan (Rumdis) Rumah Dinas Pegawai Bea Cukai Bagansiapiapi.
Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Rohil, Murkan Muhammad, saat dikonfirmasi wartawan Pelitariau.com, jum'at (26/2).
Kata Murkan Muhammad, saya justru mendukung langkah dan upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi membongkar bekas pelabuhan Sungai Garam untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah dinas pegawai. Adapun alasan dukungan tersebut setidaknya ada dua hal.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dari dulu sampai sekarang selalu abai dan terkesan tak mau tau terhadap pelestarian aset sejarah dan nilai budaya daerah. Menurut Murkan, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini tidak hanya dilakukan terhadap pelestarian bekas pelabuhan Sungai Garam saja, tetapi juga terhadap pelestarian aset sejarah dan nilai budaya daerah yang lainnya.
Anehnya, sekarang ini barulah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sibuk melakukan protes demi protes dan kritikan demi kritikan, padahal selama ini kemana Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan stakeholder lainnya yang tak setuju itu.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sama sekali belum menetapkan bekas pelabuhan Sungai Garam sebagai cagar budaya. Sebab apabila sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, maka saya yakin pembongkaran terhadap aset sejarah itu tak akan dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,"Jelas Murkan.
Berdasarkan dua alasan yang saya kemukakan, "Lanjut Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus tersebut, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atau kelompok, lembaga, organisasi manapun untuk menolak, mencegah apalagi melarang pembongkaran bekas pelabuhan Sungai Garam yang mereka anggap aset sejarah itu. Dan cukuplah menjadi pelajaran," Cetus Politisi Demokrat.
Lanjut Murkan, sebagai solusi, kalau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir benar-benar mau melestarikan aset sejarah dan nilai budaya yang ada didaerah ini, maka saya sarankan untuk mendirikan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya, yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian aset sejarah dan nilai budaya itu sendiri, termasuk melakukan kajian-kajian dan penelitian-penelitian di Negeri Seribu Kubah yang kita cintai ini.***Jr
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.









