Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
DPRD Inhil Gelar Publik Hearing, Hati-hati Merokok Bisa Denda 25 Juta
PELITARIAU, Tembilahan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Publik Hearing dan mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Pada Kegiatan Publik Hearing Tersebut Dipimpin Oleh Ketua Pansus II Herwanissitas dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.
"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan ini, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing, " kata Herwanissitas.
Dalam Publik Hearing tersebut muncul berbagai macam pendapat terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas, diantaranya adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.
“Pada pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok, tambah Herwanissitas.
Jadi, dikatakan Herwanissitas pada pasal 40 yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta dan akan berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan perda tersebut.***Bud
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
PELITARIAU,Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berstatus sebagai sa.
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.









