Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ini Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak
PELITARIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi Anak (KTP Anak). Aturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
"Memang tidak ada sanksi pada anak. Karena anak bisa ikut pada orangtua. Beda dengan dewasa," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016 sebagaimana dikutip Viva.co.id.
Politikus PDI-P itu menyebut bahwa KTP anak dimaksudkan agar anak dapat dididik menjadi mandiri. Misalnya untuk mendaftar di bank, menjadi tak harus meminjam KTP orangtuanya. Selain itu, Tjahjo juga menyebut bahwa KTP anak nantinya digunakan sebagai data pemerintahan.
Tjahjo mengimbau kepada para orangtua untuk turut membantu anaknya dalam membuat KTP. Dia menegaskan bahwa pembuatan KTP anak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ya harusnya orangtua mencarikan anaknya kartu itu untuk identitas, untuk data. Itu saja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya," terang Tjahjo.
Untuk diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orangtua/Wali;
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








