Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
UU Pilkada Mendesak Direvisi, Ini Pasal yang Disorot
PELITARIAU, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menilai revisi undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sangat mendesak dilakukan. Ini agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 bisa lebih berkualitas.
"Sejak awal kami meyakini pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang berdasarkan pada UU tersebut belumlah sempurna. Untuk itu perlu revisi aturan main agar lebih berkualitas," kata Ariza kepada VIVA.co.id, Senin 1 Februari 2016.
Menurutnya, sebagai aturan yang dibuat tergesa-gesa, pasti menyisakan beberapa kekurangan. Apalagi, pilkada serentak ini bisa dibilang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
"Waktu pembentukan UU Pilkada memang diakui terbatas, karena mengejar pelaksanaan pilkada 2015. Ditambah lagi pelaksanaan pilkada serentak ini memang baru pertama kali dilaksanakan," katanya.
Poin dalam UU PIlkada yang harus direvisi antara lain mengenai hak mencalonkan diri anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/ polri perlu dipertimbangkan untuk tidak perlu mundur, cukup cuti saja mungkin 6 sampai 8 bulan.
Menurutnya menyangkut batasan persentase gugatan sengketa hasil pilkada perlu dinaikkan dari maksimum 2 persen menjadi 4 persen suara.
"Aturan pembatasan itu terlalu ketat dan kaku, dan rawan disalahgunakan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," katanya
Ariza berharap revisi dilakukan secara komprehensif, untuk itulah diperlukan perbaikan di beberpa poin lainya dalam UU Pilkada.
"Ada beberapa poin UU Pilkada lain yang penting direvisi, antara lain pengawasan dana kampanye, netralitas ASN, distribusi logistik pilkada, anggaran pilkada, calon tunggal, konflik internal partai politik, persentase dukungan partai politik, batas waktu penyelesaian di MK, partisipasi pemilih di pilkada yang rendah, dan sebagainya," ujar dia.
Politisi Gerindra ini pun meyakini revisi UU Pilkada akan terlaksana, mengingat hampir semua fraksi, bahkan pemerintah mendukungnya.
“Hampir semua fraksi setuju revisi UU pilkada. Komisi II juga sudah sepakat dengan pemerintah melalui kemendagri untuk menyelesaikan revisi dalam waktu dekat,” kata dia.**
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








