Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
KTP Elektronik Kini Berlaku Seumur Hidup
PELITARIAU, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan masa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran tertanggal 29 Januari 2016 yang disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatan kartu. Dia mengonfirmasi bahwa KTP-el kini tidak memiliki masa kadaluarsa.
"Ayoo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E-KTP berlaku seumur hidup -Jkw," ujar Jokowi melalui akun resmi Twitter miliknya.
Surat keputusan dari Menteri Tjahjo merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, 17 Januari 2014, perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam surat edaran kali ini disebutkan, Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Sementara dalam Pasal 101 huruf c UU No. 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterima CNN Indonesia.
Tjahjo mewakili Kementerian Dalam Negeri meminta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanaan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menginformasikan serta menyebarluaskan ketentuan dimaksud kepada publik.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.