KTP Elektronik Kini Berlaku Seumur Hidup

Ahad, 31 Januari 2016

Mendagri

PELITARIAU, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan masa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran  tertanggal 29 Januari 2016 yang disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatan kartu. Dia mengonfirmasi bahwa KTP-el kini tidak memiliki masa kadaluarsa.

"Ayoo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E-KTP berlaku seumur hidup -Jkw," ujar Jokowi melalui akun resmi Twitter miliknya.

Surat keputusan dari Menteri Tjahjo merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, 17 Januari 2014, perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam surat edaran kali ini disebutkan, Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Sementara dalam Pasal 101 huruf c UU No. 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterima CNN Indonesia.

Tjahjo mewakili Kementerian Dalam Negeri meminta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanaan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menginformasikan serta menyebarluaskan ketentuan dimaksud kepada publik.