Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
MK Gugurkan 8 Perkara Hasil Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dismissal dengan menyidangkan 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada. Namun MK memutuskan delapan dari 26 perkara tidak bisa dibawa ke persidangan selanjutnya karena terbentur pasal 158 UU Pilkada 2015.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan sudah mengetahui langsung putusan MK terkait 8 perkara PHP itu. Sebagai penyelenggara, KPU menghormati putusan MK.
"Saya kira kita semua sudah mendengar MK memutuskan untuk mematuhi pasal 158 itu. MK memperhatikan pasal 158, tidak mau melanggar UU. Permohonan yang tidak memenuhi pasal 158, diputuskan tidak dapat diterima," kata Hadar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2016.
Usai putusan MK tersebut, KPU akan meminta KPU Daerah untuk menetapkan pasangan calon pemenang pilkada atau pasangan calon terpilih.
"Besok satu hari setelah putusan diterima, semua KPU daerah akan menetapkan calon terpilihnya. Selanjutnya akan diusulkan putusan pengangkatan," kata Hadar.
Hadar menambahkan, KPU juga siap menghadapi gugatan pemohon perkara yang tidak diterima oleh MK melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini di DKPP kami pun sedang ada sidangnya. Salah satu anggota kami menjadi termohon atau tergugat, ketua dan anggota lain menjadi pihak terkait untuk kasus Humbang Hasundutan," Hadar mencontohkan.
Delapan perkara PHP yang ditolak MK karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada 2015 tentang selisih suara tersebut antara lain, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara yang memiliki 2 perkara, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Dalam pasal 158 tersebut diatur bahwa setiap permohonan sengketa yang masuk ke MK tidak boleh mempunyai selisih lebih dari dua persen dari jumlah penduduk.(viva)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








