Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Rafikasi AFAS 6, Bank Asal Negara Jiran Bisa Beroperasi di Makassar
ilustrasi
PELITARIAU.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR menyetujui ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya akan menyiapkan surat kepada pimpinan DPR yang diteruskan kepada pemerintah.
"Kita khawatir menyalahi undang-undang, maka teman-teman mengusulkan supaya memutuskan dengan undang-undang. Tentu dibuat sesederhana mungkin, 3-4 pasal cukup mencakup hal supaya ini supaya ratifikasi dapat dipertanggungjawabkan pemerintah. Jadi, kesimpulan raker kita buat sederhana," kata Fadel di Gedung DPR/MPR, Senin (18/1/2016).
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, AFAS adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN.
Proses liberalisasi dilakukan dalam putaran negosiasi yang dituangkan protokol AFAS. Protokol berlaku setelah ada ratifikasi setiap negara ASEAN. Saat ini, hanya Indonesia dan Kamboja yang belum meratifikasi protokol 6.
Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan. Dalam protokol AFAS ke-6, pemerintah menambahkan Makassar sebagai kota yang dimasuk kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan menjadi 11 kota.
"Paket ke-6 yang kami ajukan ke Komisi XI mencakup paket ke 5 dengan perubahan Indonesia yaitu menambahkan Makassar sebagai salah satu kota. Bank di ASEAN yang boleh membuka cabangnya sehingga jumlah kota dari ASEAN menjadi 11 kota. Namun, jumlah cabang maksimal yang boleh buka hanya 2. Satu bank hanya 2 kita terbuka untuk seluruh bank ASEAN 11 kota," papar Bambang.**ram.
Sumber: Kompas.com.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya akan menyiapkan surat kepada pimpinan DPR yang diteruskan kepada pemerintah.
"Kita khawatir menyalahi undang-undang, maka teman-teman mengusulkan supaya memutuskan dengan undang-undang. Tentu dibuat sesederhana mungkin, 3-4 pasal cukup mencakup hal supaya ini supaya ratifikasi dapat dipertanggungjawabkan pemerintah. Jadi, kesimpulan raker kita buat sederhana," kata Fadel di Gedung DPR/MPR, Senin (18/1/2016).
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, AFAS adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN.
Proses liberalisasi dilakukan dalam putaran negosiasi yang dituangkan protokol AFAS. Protokol berlaku setelah ada ratifikasi setiap negara ASEAN. Saat ini, hanya Indonesia dan Kamboja yang belum meratifikasi protokol 6.
Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan. Dalam protokol AFAS ke-6, pemerintah menambahkan Makassar sebagai kota yang dimasuk kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan menjadi 11 kota.
"Paket ke-6 yang kami ajukan ke Komisi XI mencakup paket ke 5 dengan perubahan Indonesia yaitu menambahkan Makassar sebagai salah satu kota. Bank di ASEAN yang boleh membuka cabangnya sehingga jumlah kota dari ASEAN menjadi 11 kota. Namun, jumlah cabang maksimal yang boleh buka hanya 2. Satu bank hanya 2 kita terbuka untuk seluruh bank ASEAN 11 kota," papar Bambang.**ram.
Sumber: Kompas.com.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








