Rafikasi AFAS 6, Bank Asal Negara Jiran Bisa Beroperasi di Makassar

Selasa, 19 Januari 2016

ilustrasi

PELITARIAU.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR menyetujui ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyatakan, pihaknya akan menyiapkan surat kepada pimpinan DPR yang diteruskan kepada pemerintah.

"Kita khawatir menyalahi undang-undang, maka teman-teman mengusulkan supaya memutuskan dengan undang-undang. Tentu dibuat sesederhana mungkin, 3-4 pasal cukup mencakup hal supaya ini supaya ratifikasi dapat dipertanggungjawabkan pemerintah. Jadi, kesimpulan raker kita buat sederhana," kata Fadel di Gedung DPR/MPR, Senin (18/1/2016).

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, AFAS adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN.

Proses liberalisasi dilakukan dalam putaran negosiasi yang dituangkan protokol AFAS. Protokol berlaku setelah ada ratifikasi setiap negara ASEAN. Saat ini, hanya Indonesia dan Kamboja yang belum meratifikasi protokol 6.

Pada Maret 2015 telah ditandatangani protokol dari komitmen AFAS ke-6 atas jasa keuangan. Dalam protokol AFAS ke-6, pemerintah menambahkan Makassar sebagai kota yang dimasuk kantor perwakilan bank dari ASEAN. Jadi, saat ini kota yang diperbolehkan menjadi 11 kota.

"Paket ke-6 yang kami ajukan ke Komisi XI mencakup paket ke 5 dengan perubahan Indonesia yaitu menambahkan Makassar sebagai salah satu kota. Bank di ASEAN yang boleh membuka cabangnya sehingga jumlah kota dari ASEAN menjadi 11 kota. Namun, jumlah cabang maksimal yang boleh buka hanya 2. Satu bank hanya 2 kita terbuka untuk seluruh bank ASEAN 11 kota," papar Bambang.**ram.

Sumber: Kompas.com.