Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Direncanakan 40 Anggota DPRD Inhu Orientasi Ke Batam
PELITARIAU, Rengat – Direncanakan sebanyak 40 anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 akan melaksanakan orientasi ataupun pembekalan menjelang pelaksanaan tugas. Orientasi akan dilakukan di kota Batam Propinsi Kepulauan Riau selama tiga hari.
Salah seorang anggota DPRD Inhu Mariadi di kantor DPRD Inhu, Selasa (16/9) membenarkan akan dilaksanakannya orientasi bagi seluruh anggota DPRD Inhu yang baru dilantik (8/9). “Kalau tidak ada aral melintang direncanakan Senin (22/9) mendatang seluruh anggota DPRD Inhu akan melaksanakan orientasi ke Batam. Orientasi tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan yang baru,”jelas Mariadi.
Diungkapkannya juga bahwa persiapan untuk kegiatan orientasi sudah dilakukan pada bagian Sekretariat Dewan. Sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu sebelumnya Sekretaris DPRD Inhu, Eddy Warman menjelaskan orientasi untuk anggota DPRD Inhu ini wajib dilaksanakan sebagai pembekalan untuk melaksanakan tugas, baik di komisi, baleg dan lainnya, terutama tugas sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu .
Sedangkan untuk dana kegiatan orientasi tersebut sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2014 dan tinggal pengajuan program saja. Pelaksanaan orientasi juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Riau.
Sementara itu, Eddy menjelaskan, untuk penentuan alat kelengkapan DPRD Inhu, masih menggunakan aturan yang ada pada PP 16 tahun 2010 meskipun sudah ada UU No 17 tahun 2014.
Dijelaskan Eddy, pedoman pelaksanaan pembentukan alat kelengkapan yang masih menggunakan PP 16 Tahun 2010 tersebut sesuai dengan surat dari Kemendagri No 160/3273/OTDA tentang pembentukan pimpinan, tata tertib dan alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Isi surat tersebut diantaranya menyebutkan, selama tidak bertentangan dengan UU No 17 tahun 2014, maka pembentukan dapat dilakukan dengan masih mengacu pada PP No 16 tahun 2010 tersebut. (cr. rio)
Editorial: Rio Ahmad
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.









