Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Polres Meranti Amankan 2 Tersangka Pencurian Beserta BB
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti- Akhirnya, kedua tersangka yang melakukan pencurian terhadap Juprianto Bin Boilan (45) warga Jalan Utama RT 02/RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur, berhasil diamankan pihak Polres Meranti.
Kedua tersangka tersebut berinisial R (15 th) dan I (17 th) yang berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/16) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sebelumnya berhasil membawa uang sebesar Rp 35 (tiga puluh lima juta), barang dagangan serta tabungan kaleng milik korban beberapa waktu lalu.
"Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, pada Kamis (14/1/2016) siang.
Sebelumnya jajaran Polres Meranti sudah melakukan olah TKP dirumah korban yang pada Minggu (10/01/16) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu terjadi pencurian, dan menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yossudarso, tersangka tidak hanya berdua melainkan 5 (berlima) orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.
Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian.
Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
"Dari kejadian tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal diatas 7 tahun," tegasnya.***wr
Kedua tersangka tersebut berinisial R (15 th) dan I (17 th) yang berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/16) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sebelumnya berhasil membawa uang sebesar Rp 35 (tiga puluh lima juta), barang dagangan serta tabungan kaleng milik korban beberapa waktu lalu.
"Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, pada Kamis (14/1/2016) siang.
Sebelumnya jajaran Polres Meranti sudah melakukan olah TKP dirumah korban yang pada Minggu (10/01/16) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu terjadi pencurian, dan menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yossudarso, tersangka tidak hanya berdua melainkan 5 (berlima) orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.
Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian.
Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
"Dari kejadian tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal diatas 7 tahun," tegasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








