Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Inhil Selidiki Penyebab Munculnya Titik Api
Sengaja Bakar Hutan Dan Lahan, Pelaku Karhutla Dituntut 10 Tahun Penjara
PELITARIAU, Tembilahan – Polres Inhil tidak akan mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan sebab pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan kemanusiaan yang harus hokum sesuai dengan UU Linkungan hidup acaman 10 tahun penjara. Dengan munculnya kabut asap di Inhil mengganggu jarak pandang, saat ini Polres Inhil sedang menyelidiki sejumlah titip api yang terdapat di Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi dikonfirmasi melalui Kasat Resrim Polres Inhil Akp Ade Zamrah Sik Selasa (16/09/2014) di Tembilahan dikatkanya, kalau saat ini sedang dilakukan penyelidikan penyebab timbulanya titik api di sejumlah wilayah se-Inhil “Jika lahan yang terbakar sengaja dibakar maka pelaku akan diproses sesuai hokum yang berlaku,” ujar Ade Zamrah.
Asap tebal yang terjadi sejak sepekan terakhir ini di Inhil kata Ade, memang disebabkan akibat munculnya sejumlah titik api, titik api yang sedang dalam tahap penyelidikan terdapat di Kecamatan Mandah, Keritang, kemuning, Kempasjaya dan Kecamatan Gaung. “Data semantara, titik api berada dilahan masyarakat,” ujar Ade.
Dijelaskanya, Pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan kemanusiaan yang diancam dengan undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara. “kemarin kita juga sudah membawa tersangka pembakaran hutan dan lahan ke Pengadilan, saat ini menunggu ponis,” jelas Ade.
Ekstrimnya cuaca pada saat ini, Polres Inhil mengeluarkan himbawan agar tidak melakukan pembersiahan lahan dengan cara dibakar. “Setiap satuan di tingkat Polsek se-Inhil juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, masyarakat juga diberikan pemahaman ancaman untuk pelaku pembakaran lahan,” ujar Ade. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









