Sengaja Bakar Hutan Dan Lahan, Pelaku Karhutla Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2014

AKBP. Suwoyo ,Sik, Msi

PELITARIAU, Tembilahan – Polres Inhil tidak akan mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan sebab pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan kemanusiaan yang harus hokum sesuai dengan UU Linkungan hidup acaman 10 tahun penjara. Dengan munculnya kabut asap di Inhil mengganggu jarak pandang, saat ini Polres Inhil sedang menyelidiki sejumlah titip api yang terdapat di Inhil.

 

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi dikonfirmasi melalui Kasat Resrim Polres Inhil Akp Ade Zamrah  Sik Selasa (16/09/2014) di Tembilahan dikatkanya, kalau saat ini sedang dilakukan penyelidikan penyebab timbulanya titik api di sejumlah wilayah se-Inhil “Jika lahan yang terbakar sengaja dibakar maka pelaku akan diproses sesuai hokum yang berlaku,” ujar Ade Zamrah.

 

Asap tebal yang terjadi sejak sepekan terakhir ini di Inhil kata Ade, memang disebabkan akibat munculnya sejumlah titik api, titik api yang sedang dalam tahap penyelidikan terdapat di Kecamatan Mandah, Keritang, kemuning, Kempasjaya dan Kecamatan Gaung. “Data semantara, titik api berada dilahan masyarakat,” ujar Ade.

 

Dijelaskanya, Pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan kemanusiaan yang diancam dengan undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara. “kemarin kita juga sudah membawa tersangka pembakaran hutan dan lahan ke Pengadilan, saat ini menunggu ponis,” jelas Ade.

 

Ekstrimnya cuaca pada saat ini, Polres Inhil mengeluarkan himbawan agar tidak melakukan pembersiahan lahan dengan cara dibakar. “Setiap satuan di tingkat Polsek se-Inhil juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, masyarakat juga diberikan pemahaman ancaman untuk pelaku pembakaran lahan,” ujar Ade. (cr.pen)

 

 

Editorial : Ramdana Yudha