Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2741 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5295 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali
PN Rohil Lakukan Sidang Pelangaran Pilkada
PN Ujung Tanjung melakukan sidang terhadap pelangaran pilkada,dengan mendegarkan keterangan para saksi
PELITARIAU,ROHIL- Menindaklanjuti temuan Panwas Kabupaten Rokan Hilir tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilukada (pemberian raskin yang disertai kartu nama salah satu paslon, red) yang diduga dilakukan oleh oknum PNS sekretaris Lurah (Asli Jasid) Pujud Selatan kecamatan Pujud.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (05/1/2016) sekitar pukul 11,50 wib menggelar sidang tindak Pidana Pilkada Rohil 2015 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak Pidana yang terjadi pada Pilkada Rohil 2015.
Sebelum dimulainya sidang Ketua Majelis Hakim yang menangani Kasus ini Agustinus Asgari SH .didampingi Dr.Sutarno SH MH Lukman Nul Hakim SH MH dengan Panitera pengganti Zulkifli SH, menanayakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, Terdakwa Asli Jasid langsung menjawab " sehat Pak Hakim ".
Selanjutnya dua orang JPU dari Kejari Rohil Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH membacakan dakwaannya.
Usai membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim Agutinus SH melanjutkan sidang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi sebanyak 11 orang untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan termasuk ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah SAg dan dua orang Panwas kecamatan Pujud Abdul Gani dan Arbain
Keterangan saksi Abdul Gani (ketua Panwas kecamatan Pujud) dalam sidang mengatakan bahwa ada lima orang melaporkan yang mendapat beras Raskin yang diselipkan salah satu kartu Paslon nomor Urut 2, diantaranya Irum, Romi, Nurbaiti, Upik, dan Dewi yang diduga dilakukan oleh terdakwa saksi juga menerangkan terdakwa Asli Jasid bukan salah satu Tim dari Paslon.
Terdakwa Asli Jasid dalam ruang sidang terlihat didampingi tiga orang Penasehat Hukumnya, Cutra Andika SH, Irfan Zulnizar SH, Alben Tajudin SH, dari Kantor Hukum Ofice Low Cutra Andika and Phatner.
Saat berita ini diturunkan sidang baru memeriksa tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangnya.***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .








