Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sengketa Pilkada MK, Antara Batas Maksimal atau Terstruktur-Sistematis-Masif
PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani sengketa pilkada, usai terungkapnya skandal Akil Mochtar pada 2013 silam. Kali ini sebagian masyarakat meminta dibangkitkannya doktrin terstruktur-sistematis-masif untuk menilai kasus pilkada.
Padahal, MK telah mengeluarkan batas limitatif sebagai syarat untuk diadilinya sebuah selisih sengketa hasil pilkada serentak 2015.
"Dibukanya peluang MK untuk mengadili perkara pilkada yang selisih perolehan suara antar peserta pilkada sangat jauh atas nama mengadili terstruktur-sistematis-masif hanya akan membuat MK jatuh ke lubang yang sama lagi seperti halnya ketika dipimpin oleh Akil Mochtar," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (4/1/2016).
Bayu mengkhawatirkan dibukanya doktrin terstruktur-sistematis-masif akan membuka peluang pihak-pihak yang berkepentingan akan sekuat tenaga melakukan segala upaya untuk mempengaruhi putusan MK. Sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya tidak lagi menggunakan dalil tersebut mengingat telah ada Bawaslu, Panwaslu dan DKPP yang selama perhelatan pilkada serentak telah berusaha untuk menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan calon maupun oleh penyelenggara Pemilu sendiri.
"Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian buruk yang hampir meruntuhkan eksistensi MK saat MK dipimpin Akil Mochtar yang atas dasar dalil-dalil terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pilkada di banyak daerah telah memperjualbelikan perkara di MK," beber Bayu. Di sisi lain, MK telah mengeluarkan batasan limitatif untuk sebuah hasil pilkada bisa diadili. Yaitu:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Aturan di atas dibuat sebagai turunan Pasal 158 UU Pilkada.
"Dengan demikian sangatlah janggal jika hakim MK menyimpangi ketentuan normatif dalam UU yang masih berlaku karena justru akan menimbukkan ketidakpastian hukum," cetus Bayu.
Atas pertimbangan di atas, maka Dr Bayu mendorong MK tetap menggunakan dasar batasan limitatif untuk mengadili sebuah sengketa hasil perhitungan suara. Jika lebih dari batasan tersebut, maka MK tidak perlu capai-capai untuk mengadilinya. Apalagi, MK terikat dengan kode etik hakim yang harus mematuhi segala peraturan yang ada, termasuk peraturan MK sendiri sehingga hakim konstiusi bisa dibawa ke Dewan Etik.
"Dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jika hakim konstitusi yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran berat maka sanksi yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat sebagai hakim MK," pungkas Bayu mewanti-wanti.
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.