Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terdapat 132 Sengketa Hasil Pilkada di MK, Terbanyak dari Sumatera Utara
PELITARIAU, Jakarta - Hingga Selasa 22 Desember 2015 pukul 13.34 WIB, terdapat 132 pemohon perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari, terdapat empat provinsi dengan lima pemohon. Adapun sisanya adalah pemohon dari kabupaten/kota.
Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu dengan dua pemohon.
Budi menambahkan, pemohon perkara perselisihan hasil pilkada didominasi oleh permohonan dari luar Pulau Jawa, terutama Sumatera Utara dan Papua.
"Dari 21 (daerah yang melaksanakan Pilkada), sekarang sudah 15 permohonan," ujar Budi di kantornya, Selasa (22/12/2015).
Adapun, berdasarkan informasi data pemohon dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon perkara di Papua bahkan berjumlah lebih dari 15 pemohon.
Ia mencoba membandingkan jumlah pemohon perkara di Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang sama-sama melaksanakan pilkada di 21 daerah.
Dari Jawa Tengah, menurut Budi, tidak lebih dari lima pemohon perkara. Sementara itu, Budi memaparkan, jumlah pemohon di Pulau Jawa adalah yang paling sedikit ketimbang pulau lainnya.
Di provinsi Banten, kata Budi, hanya 6 pemohon serta Pandeglang dan Tangerang Selatan dengan 2 pemohon.
Adapun Jawa Barat, dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada hanya ada 3 pemohon, yaitu Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya. Jawa Timur, dari 19 daerah hanya 5 pemohon.
Bali, dari 6 daerah hanya 1 pemohon. Sedangkan Yogyakarta, tak ada yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada.
"Untuk Jawa sedikit sekali yang mengajukan permohonan," kata dia.
Mengenai alasan dari pengajuan permohonan, Budi menolak berkomentar banyak karena hal tersebut sudah masuk kepada ranah substansi permohonan.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut.
"Kan semuanya bermuara kepada perselisihan hasil pilkada. Tapi apa yang dipermasalahkan oleh mereka, itu sedang kita lakukan penelaahan. Belum bisa kita sampaikan," ujar dia.(kompas)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








