Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6472 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7963 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Tercatat Ada Belasan Kasus Pasung Bagi Penderita Skizofernia Di Meranti
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Kasus pemasungan para penderita gangguan jiwa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, masih menjadi fenomena sosial yang dinilai keluarga sebagai sebuah solusi. Padahal, para penderita gangguan jiwa stadium akut (skizofernia) kemungkinan besar masih bisa disembuhkan dengan cara pengobatan secara teratur.
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) dr Suwandi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kepulauan Meranti Ade Suhartian SH MM menyebutkan berdasarkan catatan laporan yang terdata pada Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti per-Oktober 2015, jumlah kasus pasung penderita gangguan jiwa mencapai 14 kasus.
"Dalam penanggulangan hal tersebut, pihak Dinkes untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan kepada pihak keluarga untuk mendukung program bebas pasung bagi pasien gangguan jiwa," terangnya.
"Karena, sebagian besar keluarga masih enggan untuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa tersebut untuk dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diberikan perawatan secara intensif," terangnya kembali.
Selain itu, Ade juga menyayangkan kalau sampai saat ini masih ada kasus pemasungan. "Padahal cara-cara pemasungan itu tidak dibolehkan, karena orang yang terkena gangguan jiwa masih bisa disembuhkan. Jadi sangat disayangkan jika masih ada perlakuan yang kurang baik terhadap penderita gangguan jiwa," jelasnya.
Padahal Pemerintah dalam hal ini sudah menyediakan 2 layanan jaminan yang nantinya bisa digunakan masyarakat untuk merujuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa. Diantara dua layanan tersebut yakni, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).***wr
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) dr Suwandi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kepulauan Meranti Ade Suhartian SH MM menyebutkan berdasarkan catatan laporan yang terdata pada Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti per-Oktober 2015, jumlah kasus pasung penderita gangguan jiwa mencapai 14 kasus.
"Dalam penanggulangan hal tersebut, pihak Dinkes untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan kepada pihak keluarga untuk mendukung program bebas pasung bagi pasien gangguan jiwa," terangnya.
"Karena, sebagian besar keluarga masih enggan untuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa tersebut untuk dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diberikan perawatan secara intensif," terangnya kembali.
Selain itu, Ade juga menyayangkan kalau sampai saat ini masih ada kasus pemasungan. "Padahal cara-cara pemasungan itu tidak dibolehkan, karena orang yang terkena gangguan jiwa masih bisa disembuhkan. Jadi sangat disayangkan jika masih ada perlakuan yang kurang baik terhadap penderita gangguan jiwa," jelasnya.
Padahal Pemerintah dalam hal ini sudah menyediakan 2 layanan jaminan yang nantinya bisa digunakan masyarakat untuk merujuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa. Diantara dua layanan tersebut yakni, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.