Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Dugaan Kasus Hate Speech
Ternyata Pito Tak Punya Akun Facebook, Namanya Selalu di Tulis
Surat pengaduan dugaan lkasus Hate speech dengan akun facebook di wilayah Kabupaten Inhu
PELITARIAU, Rengat- Pengaduan ujaran kebencian (Hate speech) yang disampaikan mantan Anggota DPRD Inhu priode 1999-2004 Adil Juran SH alias Pito (60) ke Polres Inhu minta cepat di tindak lanjuti Polisi, jika tidak ditindak tegas maka jejaringan sosial akan terus menjadi alat untuk memfitnah orang lain.
"Sudah lama nama saya dibuat mereka (Hariyadi Cs, red) di media sosial, sudah juga saya ingatkan tapi mereka tidak peduli, saya tidak punya akun facebook, saya tau nama saya dibuat-buat dari informasi orang-orang," kata Pito berbincang dengan pelitariau.com Minggu (6/12) malam.
Dalam laporan pengaduannya ke Polres Inhu menjelaskan tentang kegerahannya atas pembuatan nama-nama dia di media sosial. "Saya tentunya sangat malu, apa hubungan dengan saya sehingga nama saya di bawa-bawa," jelasnya.
Pemilik akun atas nama Hariyadi Sanjaya dan Akhyar HS dilaporkan ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Sebelumnya kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Hingga berita ini di terbitkan pemilik akun facebook atas nama Hariyadi Sanjaya yang diketahui sebagai sekretaris Ikatan Sarjana Anak Negri di Kabupaten Inhu belum bisa di hubungu begitu juga dengan pemilik akun atas nama Akhyar Hs warga asal Airmolek yang tinggal di Jakarta sebelumnya sebagai kontraktor sempat melaksanakan kegiatan pembangunan pasar Sri gading multi year lebih kurang tahun 2006.**zp.
"Sudah lama nama saya dibuat mereka (Hariyadi Cs, red) di media sosial, sudah juga saya ingatkan tapi mereka tidak peduli, saya tidak punya akun facebook, saya tau nama saya dibuat-buat dari informasi orang-orang," kata Pito berbincang dengan pelitariau.com Minggu (6/12) malam.
Dalam laporan pengaduannya ke Polres Inhu menjelaskan tentang kegerahannya atas pembuatan nama-nama dia di media sosial. "Saya tentunya sangat malu, apa hubungan dengan saya sehingga nama saya di bawa-bawa," jelasnya.
Pemilik akun atas nama Hariyadi Sanjaya dan Akhyar HS dilaporkan ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Sebelumnya kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Hingga berita ini di terbitkan pemilik akun facebook atas nama Hariyadi Sanjaya yang diketahui sebagai sekretaris Ikatan Sarjana Anak Negri di Kabupaten Inhu belum bisa di hubungu begitu juga dengan pemilik akun atas nama Akhyar Hs warga asal Airmolek yang tinggal di Jakarta sebelumnya sebagai kontraktor sempat melaksanakan kegiatan pembangunan pasar Sri gading multi year lebih kurang tahun 2006.**zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








