Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
Kasus Pemukulan Wartawan, Semua Pihak Membantu Tun
LBH Layangkan Gugatan Hukum Kepada Polda Riau
Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saat Besuk zuhdi Korban Pengeroyokan Wartawan Oleh Oknum Sabara Polresta Pekanbaru, pada Minggu (06/12) malam di RS Syafira Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru- Untuk menindak lanjuti kasus pengeroyokan wartawan di Pekanbaru oleh oknum, sabara Polresta Pekanbaru pada Sabtu (05/12) siang kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di ketuai oleh Suryadi SH, Direktur LBH Pers Pekanbaru langsung membesuk dan melihat keadaan Zuhdi Febriyanto wartawan media online korban pengeroyokan oleh oknum Polisi.
Kedatangan LBH Pers Pekanbaru membesuk Zhudy di RS Syafira membawa tim kuasa hukum yang dibentuk oleh LBH Pers Pekanbaru, yang terdiri dari delapan orang. Tim kuasa hukum yang terbentuk tersebut, berniat untuk membantu dari segi penanganan hukum, pada kasus yang tengah di hadapi oleh Zuhdi wartawan media online di Pekanbaru. Sikap bantuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk meneruskan laporan kepada Polda Riau. sebelum itu LBH telah melakukan rapat konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan di sampaikan ke Polda Riau besok, Senin (07/12).
"Tadi kami (LBH) pers bersama beberapa kawan-kawan media telah lakukan konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan kita tujukan kepada Polda Riau," ungkap ketua LBH Suryadi SH kepada pelitariau.com.
Gugatan hukum oleh LBH pers terhadap kasus pengeroyokan yang dialami Zhudy akan dilakukan pada, Senin (07/12) di Polda Riau dengan dasar gugatan Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP.
"Besok LBH Pers akan mendampingi saudara Zuhdi untuk mengajukan gugatan hukum, hal ini tertera dalam Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP," ungkap Direktur LBH pers Riau Suryadi SH kepada pelitariau.com usai besuk Zuhdi Febriyanto wartawan korban pemukulan oknum sabara, pada minggu Malam di RS syafira Pekanbaru.
Selain itu tim kuasa hukum zhudy dan LBH pers pekanbaru telah mengantongi bukti-bukti otentik yang kuat untuk pemenangan kasus ini.***osp
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








