Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kapolri Ungkap Asal-usul Keluarnya Edaran tentang "Hate Speech"
PELITARIAU, Jakarta – Sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia menjadi awal mula terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" yang saat ini menjadi pro dan kontra di publik.
Hal ini diungkap Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dalam acara silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media massa dan elektronik di Ruangan Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
"Di Indonesia dulu banyak kekerasan. Mulai dari Sampang, Cikeusik dan sebagainya. Di luar negeri juga ada di Rwanda," ucap Badrodin.
"Tahun 2012 kami mendapatkan masukan dari pakar, LSM dan lainnya agar ada yang mengatur soal ujaran kebencian yang melatari kejadian-kejadian itu," ujar Badrodin.
Adapun Yang jadi fokus pakar dan LSM adalah tugas dan fungsi personel kepolisian di lokasi peristiwa-peristiwa kekerasan yang tidak maksimal.
Polisi dianggap gagap dan kebingungan bahkan tidak tahu apa yang mesti dilakukan dalam menangani perkara yang seharusnya dapat dicegah sedini mungkin.
Hal itu dikuatkan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2013. Saat itu, lanjut Badrodin, Kompolnas kunjungan kerja ke empat daerah, yakni Bandung, Surabaya, Makassar dan Banten.
Hasil dari kunjungan itu, Kompolnas merekomendasikan Polri untuk membuat pedoman bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian.
"Tadinya mau dibuat regulasi baru. Tapi buat regulasi baru rupanya tidak bisa karena apa-apa yang jadi obyek ujaran kebencian, ada di KUHP. Oleh karena itu akhirnya dibuatlah surat edaran," ujar Badrodin.
"SE ini bukan regulasi baru, bukan dasar hukum. SE ini adalah pedoman internal Polri menangani hal-hal yang masuk ke ujaran kebencian. Sehingga jika ada orang atau kelompok yang merasa terdzolimi, ada yang melindunginya," ujar dia.(kompas)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.